Gubernur Herman Deru Terus Upayakan Skema Pensiun untuk ASN PPPK Se-Sumsel
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru, mengungkapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) tengah mengupayakan skema dana pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Foto : Istimewa--
PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru, mengungkapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) tengah mengupayakan skema dana pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Upaya ini dilakukan melalui kerja sama dengan PT Taspen.
Pernyataan tersebut disampaikan Herman Deru saat meresmikan 3.077 PPPK Tahap I di lingkungan Pemprov Sumsel.
Acara peresmian digelar di The Sultan Convention Center, Palembang, pada Kamis siang 5 Juni 2025.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Upayakan PPPK di Sumsel Mendapatkan Uang Jaminan Pensiun Hari Tua
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru: PPPK Harus Inovatif, Bertanggung Jawab, dan Paham Hirarki
Ia menyebutkan, kehadiran PT Taspen dalam kegiatan itu merupakan bagian dari langkah koordinasi yang sedang dijalin untuk membahas skema dana pensiun bagi PPPK.
“Saya sudah berbicara dengan PT Taspen bagaimana agar PPPK juga bisa mendapatkan uang pensiun. Ini sedang diupayakan dan diformulasikan skemanya,” ujar Herman Deru dalam sambutannya.
Menurutnya, meskipun status PPPK berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan pegawai tetap, namun mereka tetap berhak mendapatkan perhatian dan jaminan kesejahteraan jangka panjang.
Ia menambahkan, skema pensiun tersebut penting sebagai bentuk penghargaan terhadap kinerja dan pengabdian para PPPK yang telah berkontribusi bagi pembangunan daerah.
BACA JUGA:Sah! Gubernur Herman Deru Resmikan 3.077 PPPK Tahap I Pemprov Sumsel
BACA JUGA:1.611 Peserta Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Pemkab Muara Enim
Selain itu, Herman Deru juga menekankan pentingnya inovasi dari setiap individu PPPK.
Ia meminta agar mereka tidak sekadar menjalankan tugas, tetapi juga mampu menciptakan perubahan positif melalui ide-ide baru.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
