Digusur PTBA, Warga Darmo Pagari Kebun dan Lahan
Warga Desa Darmo beramai-ramai melakukan penghentian dan memagari kebun dan lahan yang telah digusur oleh PTBA seluas 20 hektare. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
"Jika ngotot ingin mengacu dengan Perpres harus komitmen harus semua dihitung ada 6 komponen. Jangan komponen yang menguntungkan Perusahaan saja yang dihitung," pungkasnya.
Dijelaskan Conie, contoh komponen yang tidak dihitung seperti Tunjangan kehilangan pendapatan hanya dihitung 1 tahun oleh KJPP sedangkan pihaknya meminta 10 tahun.
BACA JUGA:Tak Temui Kesepakatan, PT Bukit Asam Tetap Lakukan Land Clearing di Lahan Warga
Kemudian, masalah tanam tumbuh di atas lahan/kebun tidak dihitung oleh KJPP, sedangkan warga minta dihitung.
Atas ketidakadilan tersebut, warga tetap akan berjuang agar hak dan keinginanny bisa terpenuhi sesuai dengan Peraturan dan keadilan di negara ini.
"Kepada masyarakat jaga kekompakan, tetap sabar, perjuangan membutuhkan waktu, tenaga, pikiran, doa dan kesabaran," ujar dia.
Ia juga mengimbau jangan mudah terpecah belah, terprovokasi, dan dibujuk atau diimingi oleh pihak lain, sehingga kebun dan lahan mau dibayar dibawah tangan dengan harga yang murah, atau dijanjikan anak bisa ikut kerja di proyek dan sebagainya.
BACA JUGA:Lahan Hanya Ditawar Rp6.000 per Meter oleh PT Bukit Asam, Begini Respons Warga
BACA JUGA:Romili Warga Muara Enim Rebut Kembali Lahannya dari PTBA, Sempat Berkali-kali Ditawar Akan Dibeli
Terpenting masyarakat jangan melakukan hal-hal yang anarkis di lokasi, jangan komentar yang menghina, mengancam dan lain-lain di media sosial, karena bisa membawa ke ranah hukum.
"Kami tetap berupaya melakukan komunikasi dengan PTBA dan pihak lain dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat. Kami harap bersabar sebab kebenaran kadang perlu perjuangan," ungkapnya.
Terpisah, Sekper PT Bukit Asam Tbk (PTBA), Niko Chandra, ketika dikonfirmasi menyampaikan, PTBA sesuai komitmennya akan menyelesaikan permasalahan di Desa Darmo melalui dialog yang terbuka, transparan, dan mengedepankan mekanisme serta ketentuan yang berlaku.
"Kegiatan yang dilaksanakan hari ini merupakan bagian dari proses inventarisasi dan verifikasi lapangan terhadap kebun warga yang sebelumnya belum terdata di area tapak proyek," ujarnya.
BACA JUGA:PTBA Didesak Segera Bebaskan Lahan Warga Masuk Areal IUP
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: