Digusur PTBA, Warga Darmo Pagari Kebun dan Lahan
Warga Desa Darmo beramai-ramai melakukan penghentian dan memagari kebun dan lahan yang telah digusur oleh PTBA seluas 20 hektare. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Karena berlarut-larut dan dianggap tidak ada solusi yang berpihak kepada masyarakat terhadap lahan dan kebun yang digusur oleh (PT Bukit Asam (PTBA).
Warga Desa Darmo beramai-ramai melakukan penghentian dan memagari kebun dan lahan yang telah digusur seluas 20 hektare.
Sampai saat ini, kebun dan lahan yang dirusak tersebut belum mendapatkan ganti untung satu rupiah pun dari PTBA.
"Kemarin dan hari ini masyarakat Desa Darmo ke kebun semua membuat pagar dalam kebun dan lahan masyarakat yang sudah digusur sebagai bentuk mempertahankan hak mereka," ujar Dr. Conie P Putri, S.H., M.H, merupakan Kuasa Hukum warga Desa Darmo, Selasa 12 Agustus 2025.
BACA JUGA:Ganti Rugi Lahan Warga Darmo Mengacu Perpres 78 Tahun 2023
BACA JUGA:Soal Ganti Rugi Lahan Warga Desa Darmo, Ini Klarifikasi dari PT Bukit Asam
Menurut Conie, kebun dan lahan masyarakat sudah digusur habis seluas kurang lebih 20 hektare, tapi satu rupiah pun mereka belum menerima ganti untung/santunan.
Kata Conie, sampai tadi malam PTBA masih beraktivitas di atas lahan tersebut, padahal hasil rapat di DPRD Sumsel mengamanatkan tidak boleh ada aktivitas di atas lahan yang bersengketa selagi belum ada penyelesaian.
"PTBA kami anggap tidak komitmen dengan hasil rapat, tetap melakukan pekerjaan di atas lahan masyarakat tersebut. Maka sebagai bentuk perlawanan dalam mempertahankan haknya masyarakat bersama-sama pergi ke kebun dan melakukan pemagaran di atas lahan mereka," ujarnya.
Dikatakan Conie, dari hasil pertemuan dengan PTBA, KJPP, Kajati, BPKP, Dinas Kehutanan, dan BPKH, pada Kamis 7 Agustus 2025, belum ada kata sepakat tentang perhitungan ganti untung/santunan, dan pihak PTBA masih ngotot dengan perhitungan dari KJPP yang lama.
BACA JUGA:Ganti Rugi dari PT Bukit Asam Belum Ada Kejelasan, Puluhan Warga Desa Darmo Ngadu ke DPRD Muara Enim
BACA JUGA:PTBA Diminta Hentikan Penggusuran Lahan Pembangunan CHF 6 & 7, Polri Tarik Personel Hindari Bentrok
Sedangkan dalam perhitungan KJPP, mereka menghitung ganti untung berdasarkan 3 komponen saja, yakni biaya pembersihan lahan, mobilisasi, dan tunjangan pendapatan.
Sedangkan dalam Perpres No 78 tahun 2023 komponen perhitungan ganti untung ada 6 macam.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: