PTBA Diminta Hentikan Penggusuran Lahan Pembangunan CHF 6 & 7, Polri Tarik Personel Hindari Bentrok

PTBA Diminta Hentikan Penggusuran Lahan Pembangunan CHF 6 & 7, Polri Tarik Personel Hindari Bentrok

Rapat mediasi penyelesaian permasalahan lahan masyarakat Desa Darmo dengan PT Bukit Asam terkait pembangunan Coal Handling Facility dan Train Loading Station (CHF TLS) 6 dan 7 di area Banko Tengah. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Buntut penggusuran lahan yang diusahakan warga Desa Darmo oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) untuk pembangunan Coal Handling Facility dan Train Loading Station (CHF TLS) 6 dan 7 di area Banko Tengah, Kecamatan Lawang Kidul.

Pemkab Muara Enim meminta untuk dihentikan sementara sampai ada solusi terbaik bagi kedua belah pihak dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Hal tersebut terungkap pada saat rapat mediasi penyelesaian permasalahan lahan masyarakat Desa Darmo dengan PT Bukit Asam Tbk terkait dengan pembangunan CHF 6 & 7.

Rapat ini dipimpin oleh Bupati Muara Enim diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra, H. Emran Thabrani, di ruang Rapat Serasan Sekundang Muara Enim, Kamis 24 Juli 2025.

BACA JUGA:Ganti Rugi dari PT Bukit Asam Belum Ada Kejelasan, Puluhan Warga Desa Darmo Ngadu ke DPRD Muara Enim

BACA JUGA:Ganti Rugi Lahan Warga Darmo Mengacu Perpres 78 Tahun 2023

Dalam rapat tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Muara Enim, Kapolres Muara Enim, Kepala BPN Muara Enim, perwakilan Kejari Muara Enim, perwakilan BPKP Sumsel, perwakilan PT MHP, perwakilan PTBA.

Kemudian, perwakilan KJJP secara virtual, Perwakilan Dinas Kehutanan Sumsel, dan para OPD terkait.

Sedangkan dari pihak warga Desa Darmo diwakili kuasa hukum Dr. Conie Pania Putri, S.H., M.H dkk dan Kepala Desa Darmo.

"Bapak bayangkan ketika di lokasi penggusuran, PTBA dikawal oleh aparat bersenjata lengkap, sedangkan warga memegang sajam. Ini sangat rawan bentrok dan pertumpahan darah. Sebab mereka melihat lahan produktif warga digusur tanpa ganti rugi," tegas Conie yang merupakan asli putri daerah Desa Darmo ini.

BACA JUGA:Soal Ganti Rugi Lahan Warga Desa Darmo, Ini Klarifikasi dari PT Bukit Asam

BACA JUGA:Soal Tanah Ulayat, Masyarakat Tungkal Somasi PTBA

Menurut Conie, kuasa hukum dari 290 warga Desa Darmo, mengatakan persoalan ini sudah berlangsung lama namun tidak kunjung selesai untuk masalah ganti ruginya.

Hal ini dikarenakan, pihak PTBA setelah mereka melakukan konsultasi dengan berbagai pihak terkait tetap berpegang teguh akan memberikan biaya kerohiman bukan ganti rugi dengan alasan lahan tersebut masuk kawasan hutan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: