Pemkab Muara Enim Perintahkan PT TBBE Ganti Rugi Tanam Tumbuh dan Pulihkan Lahan Warga
Kabag Tapem Setda Muara Enim, Asarli Manudin. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
Kemudian yang kedua, ada kewajiban bagi Perusahaan untuk memperbaiki tanggul yang jebol dan nomarlisasi penggunaan anak sungai yang dangkal akibat lumpur limbah disposal.
"Setelah dihitung jumlah Kelapa Sawit terdampak ditentukan juga umurnya. Maka pembayaran ganti rugi ditentukan sesuai dengan Pergub Nomor 40 tahun 2017," ujarnya.
BACA JUGA:Dinas Lingkungan Hidup Muara Enim Minta PT RMKO dan PT TBBE Normalisasi Anak Sungai Benaki
Untuk lahan perkebunan sendiri akan dilakukan pembersihan atau normalisasi lahan beserta anak-anak sungai yang ada di sekitar areal tersebut secepatnya.
"Secepatnya untuk diselesaikan antara PT TBBE dan pemilik lahan Abdul Manan yang diurus oleh Pak Makmur Maryanto," ujarnya
Ada 225 batang kelapa sawit terdampak dan mengalami penurunan produktifitas dan 1 batang pohon sawit yang mati hal tersebut berdasarkan pengakuan masyarakat yang terdampak.
Pemkab Muara Enim akan melakukan pengawasan agar tidak terulang kembali kejadian serupa, juga dari pihak Perusahaan terhadap pelaksanaan kegiatan.
BACA JUGA:Warga Minta Penyelesaian dengan PT RMK Disaksikan DPRD Muara Enim
BACA JUGA:Persoalan Warga Gunung Megang dengan PT RMK Belum Temui Kesepakatan
"Ketetapan rapat ini merupakan sanksi dari pelanggaran lingkungan yang dilakukan Perusahaan, yaitu ganti rugi dan pembersihan lahan kebun," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: