Polemik Sengketa PSU Empat Lawang Selesai, MK Putuskan Permohonan HBA-Henny Tidak Diterima

Polemik Sengketa PSU Empat Lawang Selesai, MK Putuskan Permohonan HBA-Henny Tidak Diterima

Hoirozi, S.H., M.H. Foto : Istimewa--

SUMSEL, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang nomor urut 2, H. Joncik Muhammad dan Arifa’i (JM-FA’I) dipastikan akan segera dilantik.

Kepastian pelantikan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan  menolak eksepsi pemohon dan eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya, pada sidang 26 Mei 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, dalam perkara Nomor 323/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini menjadi penentu.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Tekankan Agar KPU dan Bawaslu Empat Lawang Mampu Gelar PSU Secara Profesional

BACA JUGA:KPU Muara Enim Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada Senilai Rp7,1 Miliar

Itu karena tidak terpenuhinya dalil yang disampaikan penguggat.

Salah satunya ketentuan Pasal 158 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak dapat dipenuhi oleh penguggat.

Ketentuan tersebut mengatur syarat ambang batas yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan PHPU.

MK mengatakan pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan karena selisih suara pemohon dengan pihak terkait yang menjadi pemenang, di mana selisih suara mencapai 28.618 suara atau (21,57) atau lebih dari 1.990 suara.

BACA JUGA:Jelang Pelantikan, Edison-Sumarni Jalani Tes Kesehatan di Kemendagri

BACA JUGA:MK Nyatakan Permohonan Pemohon HNU-Lia Tidak Dapat Diterima, Edison-Sumarni Akan Dilantik 20 Februari

Kuasa Hukum pihak terkait H. Joncik Muhammad dan Arifa’i (JM-FA’I), Hoirozi, S.H., M.H, mengungkapkan rasa terima kasih atas putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, putusan ini memberikan kepastian hukum dan mengkonfirmasi bahwa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Empat Lawang telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: