Masyarakat Apresiasi Langkah Tegas Bupati Edison Tak Perpanjang Izin Dispensasi PT DBU

Lapisan masyarakat Muara Enim mengapresiasi langkah tegas Bupati Edison tidak memperpanjang izin dispensasi PT DBU melintas di jalan dalam Kota Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
BACA JUGA:Persoalan Warga Gunung Megang dengan PT RMK Belum Temui Kesepakatan
"Karena berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 91 Ayat 1 itu sudah sangat jelas. Perusahaan tambang itu harus memiliki jalan khusus untuk aktivitas tambang, jadi tidak lagi mengganggu posisi lalu lintas dan kenyamanan Kota Muara Enim," beber Bonny.
Terkait rencana penataan dan pembangunan infrastruktur Kota Muara Enim, Bonny meminta Pemerintah Kabupaten Muara Enim khususnya Bupati dan Wakil Bupati, untuk mengkroscek Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Muara Enim terkait usaha pertambangan yang ada di Kecamatan Muara Enim.
"Kiranya dapat mempertimbangkan seluruh aspek, baik itu ekonomi, sosial, dan lingkungan," harapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: