Adik Bos Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Susul Jalani Hukuman

Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam berkas perkara tersangka Dewa Thomas. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melaksanakan tahap 2 penerimaan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam berkas perkara tersangka Dewa Thomas (DT).
DT merupakan adik kandung dari terdakwa Bobi Candra, bos tambang batu bara ilegal di Muara Enim menyusul sang kakak menjalani hukuman.
Kepala Kejari Muara Enim, Rudi Iskandar melalui Kasi Intelijen, Anjasra Karya didampingi Kasi Pidum Ade Rachmad Hidayat, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim Risca Fitriani, menjelaskan tahap 2 ini dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.
"Berdasarkan surat P-21 Nomor:B-1283/ l.6.4/Eku.1/03/2025 tanggal 05 Maret 2024 dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang sesuai ketentuan berdasarkan Pasal 8 ayat (3) huruf b, pasal 138 ayat (1), dan pasal 139 KUHAP," jelas Anjasra dalam konferensi pers di Kantor Kejari Muara Enim, Kamis 6 Maret 2025.
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Terima Pelimpahan Tersangka Bobi Candra 'Bos Tambang Batu Bara Ilegal'
BACA JUGA:Aset Bos Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim di Police Line Polda Sumsel
Anjasra menerangkan, tersangka Dewa Thomas disangkakan melanggar Pasal 158 UU RI No 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 161 UU RI No 03 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman pidananya penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar," terangnya.
Adapun barang bukti dalam berkas perkara tersangka Dewa Thomas sama seperti barang bukti dalam berkas perkara terdakwa Bobi Candra yang saat ini telah dalam proses persidangan, yaitu berupa alat berat bulldozer, excavator maupun dump truk.
"Namun, ada beberapa tambahan barang bukti lain dalam berkas perkara atas nama tersangka DT, yaitu berupa dokumen sertifikat tanah serta dokumen berupa surat hibah tanah," beber Anjasra.
BACA JUGA:Polres Muara Enim Amankan 2 Tersangka Penambangan Batu Bara Ilegal
BACA JUGA:Masyarakat Keluhkan Angkutan Batu Bara di Muara Enim Curi Start Melintas dan Parkir Sembarangan
Setelah tahap 2 ini, tersangka Dewa Thomas akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, sejak 6 Maret sampai 25 Maret 2025 di Rutan Lapas Kelas IIB Muara Enim.
"Tim penuntut umum akan mempersiapkan berkas perkara tersebut untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Muara Enim," pungkas Anjasra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: