Adik Bos Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Susul Jalani Hukuman

Adik Bos Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Susul Jalani Hukuman

Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam berkas perkara tersangka Dewa Thomas. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

Ditambahkan oleh JPU Kejari Muara Enim, Risca Fitriani, bahwa peranan tersangka Dewa Thomas yaitu turut serta dalam melakukan penjualan batu bara bersama terdakwa Bobi Candra.

Sementara terdakwa Bobi Candra saat ini telah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Muara Enim.

BACA JUGA:Warga Resah Angkutan Batu Bara di Gunung Megang Muara Enim Kembali ke Jalan Umum

BACA JUGA:Warga Desa Gunung Megang Dalam Keluhkan Debu Tambang Batu Bara PT TBBE dan PT RMKO

Terdakwa Bobi telah melalui tahapan mulai dari pemeriksaan terdakwa, saksi hingga ahli.

Persidangan akan segera memasuki tahap pembacaan tuntutan pada pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: