KPU Resmi Tetapkan Edison-Sumarni Sebagai Paslon Bupati-Wakil Bupati Muara Enim Terpilih
![KPU Resmi Tetapkan Edison-Sumarni Sebagai Paslon Bupati-Wakil Bupati Muara Enim Terpilih](https://enimekspres.disway.id/upload/1a4b3f26c4bab7ccdee81b82993dce52.jpg)
KPU Muara Enim menggelar rapat Pleno Terbuka dengan agenda Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim 2024 di Kantor KPU Kabupaten Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim, menggelar rapat Pleno Terbuka dengan agenda Penetapan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Terpilih pada pemilihan Bupati-Wakil Bupati Muara Enim 2024.
Penetapan calon terpilih ini berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Muara Enim, Kamis 6 Februari 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.
Penetapan tersebut dilaksanakan KPU Muara Enim, setelah keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Muara Enim 2024, yang tidak menerima tuntutan dari pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Nomor Urut 03 H. Nasrun Umar-Lia Anggraini (HNU-Lia).
Dengan demikian membuat pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim nomor urut 02 H. Edison-Hj. Sumarni Ahmad Yani, yang memperoleh suara terbanyak 114.258 suara, melenggang dan ditetapkan sebagai Paslon Bupati-Wabup Muara Enim Terpilih Pilkada 2024.
BACA JUGA:Soal Gugatan Hasil Pilkada Muara Enim ke MK, KPU Berikan Jawaban
Rapat pleno terbuka dengan agenda Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim 2024 tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Muara Enim Rohani didampingi komisioner.
Sedangkan kegiatan tersebut dihadiri juga oleh Calon Bupati-Wabup Kabupaten Muara Enim terpilih Edison-Sumarni Ahmad Yani, Pj Bupati Muara Enim Henky Putrawan, Forkopimda, pejabat OPD, para undangan, dan tim pendukung Edison-Sumarni (SONNI).
Ketua KPU Kabupaten Muara Enim, Rohani, mengatakan rapat pleno terbuka dengan agenda penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim 2024 ini, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muara Enim Nomor 669 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim Tahun 2024.
Lalu, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor S5 Tahun 2025 Tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Muara Enim Tahun 2024.
Selanjutnya, Surat Mahkamah Konstitusi Nomor 42 / Sal.Put / PHPU.BUP / PAN.MK.02/2025 Tanggal 05 Februari 2025 Hal Salinan, Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PHPU.BUP – XXIII /2025 Tanggal 05 Februari 2025.
Serta Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 232/PL.02.7D/06/2025 Tanggal 4 Februari 2025 Perihal : Penetapan Pasangan calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Vakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024 pasca Pembacaan Putusan/Ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) (4-5 Februari 2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: