Ketua DPRD Muara Enim Bersama Komisi I Sidak Jalan Hauling PT Dizamantra Powerindo
![Ketua DPRD Muara Enim Bersama Komisi I Sidak Jalan Hauling PT Dizamantra Powerindo](https://enimekspres.disway.id/upload/c0f6e4d20e08695dcc0904a21582047d.jpg)
Ketua DPRD Muara Enim bersama Komisi I melakukan sidak jalan hauling PT Dizamantra Powerindo di Desa Patra Tani. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim bersama Komisi I melakukan inspeksi mendadak (Sidak) sebagian lahan eks kawasan udang galah milik Pemkab Muara Enim untuk jalan hauling angkutan batu bara antara Dinas Perikanan dengan PT Dizamantra Powerindo di Desa Patra Tani, Kecamatan Muara Belida, Muara Enim, Sumsel.
Sidak tersebut menindaklanjuti MoU sewa sebagian lahan eks kawasan udang galah antara Pemkab Muara Enim dengan PT Dizamantra Powerindo di Jakarta, beberapa hari lalu.
Dalam sidak tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Dedi Arianto S, Ketua Komisi I Mualimin Fajarudin, Sekretaris Komisi Yupi, anggota Yones Tober, M Pasma Ajiansayah, Wayan Astra, dan pendampingi M Firmansyah.
Turut hadir juga, Kepala Dinas Perikanan, perwakilan dari BPKAD, Sekretaris PUPR, Sekcam Muara Belida, Wahidi perwakilan Dinas Perizinan, Kepala Dinas Pertanian, dan pihak PT Dizamantra Powerindo.
BACA JUGA:Diduga Sopir Mengantuk, Truk Angkutan Batu Bara Seruduk Pagar Rumah Warga di Muara Enim
BACA JUGA:Masyarakat Keluhkan Angkutan Batu Bara di Muara Enim Curi Start Melintas dan Parkir Sembarangan
Anggota Komisi I DPRD Muara Enim, Yones Tober, mengatakan tujuan pihaknya turun ke lapangan untuk melihat lokasi yang akan dijadikan jalan hauling PT Dizamantra Powerindo yang telah dilakukan MoU dengan Pemkab Muara Enim.
"Kita minta kepada PT Dizamantra Powerindo dibuka untuk melihat MoU yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Muara Enim karena DPRD Kabupaten Muara Enim khususnya Komisi I belum mengetahui MoU tersebut," ujar Yones Toner, Kamis 6 Februari 2025.
Karena MoU tersebut sifatnya melekat, hasil sidak di lapangan pihaknya melihat ada bahasa dalam MoU general secara umum.
Melihat hal tersebut, pihaknya meminta kepada PT Dizamantra Powerindo untuk membuat turunan dari MoU tersebut agar mengaktifkan kembali tambak udang, sehingga ke depannya tambak tersebut bisa menghasilkan pendapatan bagi Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Muara Enim Darurat Angkutan Batu Bara, Anggota DPRD Minta Izin Melintas Dicabut
BACA JUGA:Truk Batu Bara di Muara Enim Tabrak Rumah Warga, Korban Luka Tertimpa Puing Bangunan
"Kita tegaskan kepada Dinas Perikanan sesegera mungkin melakukan kesepakatan turunan MoU itu dan PT Dizamantra Powerindo sepakat," jelas Yones.
Adanya MoU 5 tahun sewa jalan itu, setelah 5 tahun jalan tersebut kembali lagi kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: