Soal Ganti Rugi Lahan Warga Desa Darmo, Ini Klarifikasi dari PT Bukit Asam
Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam Tbk, Niko Chandra. Foto : Istimewa--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Menindaklanjuti penyelesaian lahan di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumsel dengan PT Bukit Asam (PTBA).
Perusahaan plat merah yang bergerak di bidang pertambangan batu bara ini, mengklaim selalu menjalankan kegiatan usaha pertambangan dengan mengedepankan prinsip Good Mining Practice.
"PTBA selalu mengikuti kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menghormati hak-hak masyarakat, terrnasuk dalam penyelesaian hak atas tanah," ujar Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam Tbk, Niko Chandra, memberikan klarifikasi dalam rilis resmi yang diterima enimekspres.co.id, Rabu 5 Februari 2025.
Dijelaskannya lagi, lahan yang digunakan untuk proyek Coa/Handling Facility Train Loading Station (CHF TLS) 6 dan 7 di Desa Darmo masuk dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Banko Tengah, yang berstatus sebagai Tanah Negara.
BACA JUGA:Ganti Rugi dari PT Bukit Asam Belum Ada Kejelasan, Puluhan Warga Desa Darmo Ngadu ke DPRD Muara Enim
BACA JUGA:Pemilik Rumah Terdampak Girder Fly Over Bantaian Ambruk Minta Ganti Rugi, “Saya Pikir Kiamat”
Oleh karena itu, pengelolaan lahan ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Hingga saat ini, proses diskusi masih berjalan bersama masyarakat Desa Darmo untuk membahas berbagai aspek penyelesaian lahan.
Kemudian, PT Bukit Asam berkomitmen untuk menyelesaikan setiap permasalahan yang muncul dengan mengedepankan prinsip keterbukaan, kepatuhan hukum, dan musyawarah.
"Kami menghormati setiap proses hukum yang berlangsung dan siap bekerjasama dengan pihak berwenang guna mencapai penyelesaian yang adil dan transparan bagi semua pihak," ujarnya.
BACA JUGA:Ganti Rugi Lahan Belum Temui Kata Sepakat
BACA JUGA:Terima Ganti Rugi dari PT KAI, Enam Rumah Langsung Dieksekusi
PT Bukit Asam sendiri terbuka untuk berdiskusi dengan seluruh pihak terkait guna memastikan kejelasan dan validitas data serta menyelesaikan setiap permasalahan secara objektif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Proses komunikasi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan terus dilakukan secara transparan untuk mencapai solusi terbaik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: