DPRD Muara Enim Sesalkan Pemerintah Kecolongan, Temukan Jalan Crossing Tidak Memiliki Izin
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Muara Enim melakukan sidak terkait izin jalan hauling dan angkutan batu bara PT DBU, PT Tiga Putri, dan PT WSL. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
Dirinya menyesalkan mengapa MoU itu terjadi dengan mudah tanpa mengakuan kajian-kajian dampak aspek lingkungan.
Artinya, MoU itu lebih mementingkan dan mengutamakan untuk bisnis tanpa mengedepankan dampak aspek lingkungan dan dampak-dampak yang terjadi lainnya.
BACA JUGA:Warga Resah Angkutan Batu Bara di Gunung Megang Muara Enim Kembali ke Jalan Umum
BACA JUGA:Dump Truk Tronton Angkutan Batu Bara di Muara Enim Tabrak Mobil Sedang Parkir, Begini Kondisinya
"Seharusnya temen-temen eksekutif harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan komisi yang membidangi dalam hal ini Komisi I. Ketika izin itu dikeluarkan dan dampaknya yang dirasakan masyarakat yang dikomplain dan didemo itu anggota DPRD. Jadi jangan begitu mudahnya mengeluarkan izin," tegas Yones dengan nada tinggi.
Ke depan dirinya berharap sebelum mengeluarkan izin harus memperhatikan dampak yang terkecil.
Ketika ada dampaknya harus diminimalisasi sehingga tidak meluas.
"Boleh tanya sama masyarakat Kabupaten Muara Enim, masyarakat sudah jenuh dengan mobil monster berbadan besar dengan muatan batu bara puluhan tahun berlalu lalang," tegasnya lagi.
BACA JUGA:Warga Desa Gunung Megang Dalam Keluhkan Debu Tambang Batu Bara PT TBBE dan PT RMKO
Untuk menghilangkan paradigma negatif di masyarakat, Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Dinas Terkait seperti PUPR, Perhubungan dan PTSP untuk mengkaji lebih detail dan duduk bersama sehingga tidak terjadi dampak lingkungan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: