Pj Gubernur Sumsel Bersama Forkopimda Muba Gelar Rapat Penyelesaian Illegal Drilling di Lahan HGU PT Hindoli
Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, pimpin Rapat Lanjutan Penyelesaian Illegal Drilling pada lahan HGU PT Hindoli, bertempat di Hotel Santika Premiere Bandara Palembang, Senin 23 Desember 2024. Foto : Istimewa--
PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, pimpin Rapat Lanjutan Penyelesaian Illegal Drilling pada lahan HGU PT Hindoli, bertempat di Hotel Santika Premiere Bandara Palembang, Senin 23 Desember 2024.
Elen Setiadi mengatakan, beberapa waktu lalu sudah dirapatkan membahas persoalan tersebut.
"Empat bulan yang lalu sudah kita bicarakan ini, Satgas kita tertibkan lagi nanti kita bicarakan lagi dengan Pak Kapolda dan Pak Panglima," ucapnya.
Elen menyampaikan jika melakukan tindakan maka harus diperhitungkan dengan baik yang difokuskan dalam menyelesaikan ilegalnya.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Dampingi Menag RI Resmikan Masjid Al-Abduh Sematang Borang
BACA JUGA:Dukung Makan Bergizi Gratis, PPJI Sumsel Adakan Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan
Dimana permasalahannya berada di PT Hindoli.
"Kita bicara menyelesaikan persoalan illegal drilling. Dalam konteks bukan membela PT Hindoli tapi menyelesaikan ilegal drilingnya. Mau tidak mau harus ada penegakan hukum," tegasnya.
Selain itu, dalam penertiban ini waktu harus di pertimbangkan dengan baik, pembiayaan mau tidak mau harus ditanggung pemerintah, dan dukungan dari pihak lain perlu juga.
"Yang harus kita cegah melakukan tindakan hukum dan lainnya, perlu pendampingan masyarakat terus kita lakukan langkah-langkah yang lain," ucapnya.
BACA JUGA:Pj Gubernur Jamin Momen Nataru di Sumsel Berlangsung Aman
BACA JUGA:Sekda Sumsel: Setiap Warga Memiliki Tugas dan Kewajiban Bela Negara
Sementara itu, Pj Bupati Muba, Sandi Pahlevi mengatakan, persoalan illegal drilling tidak pernah berhenti dan ini menjadi masalah yang terus berlarut-larut di lahan HGU PT Hindoli.
Sandi menyampaikan illegal drilling telah terjadi aktivitas di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba, di mana telah mengganggu aktivitas kegiatan perkebunan dan merusak lingkungan yang terjadi kebakaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: