Mahkamah Agung Tolak Kasasi Kepala Desa Tanjung Agung

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Kepala Desa Tanjung Agung

Dr. Firmansyah, S.H., M.H. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Perseteruan masalah lahan antara masyarakat Desa Tanjung Agung, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim yang diwakili oleh Ude Inda Yadi, S.H selaku Kepala Desa Tanjung Agung dengan PT Bumi Sawindo Permai (PT BSP) sepertinya telah berakhir.

Hal tersebut lantaran upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Kepala Desa Tanjung Agung kembali dikandaskan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung perkara No. 3405 K/Pdt/2024 yang diucapkan di muka persidangan Mahkamah Agung oleh Syamsul Ma’arif sebagai Ketua Majelis serta Lucas Prakoso dan Agus Subroto masing-masing sebagai Hakim Anggota pada 30 September 2024, yang amar putusan menolak permohonan dari Pemohon Kasasi.

"Iya, Kasasi yang diajukan Kades Tanjung Agung ditolak Mahkamah Agung. Artinya, putusan telah berkekuatan hukum tetap sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan, kecuali dengan upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali (PK) dengan syarat harus ada bukti baru (novum)," ujar Dr. Firmansyah, S.H., M.H didampingi Ardianto, S.H, dan Cakra Jagat Satria, S.H di Kantor Hukum Firmansyah & Partners di Jalan Sultan Mahmud Badarudin II Muara Enim, Jumat 20 Desember 2024.

"Putusan kasasi merupakan putusan akhir, mengikat dan berkekuatan hukum tetap, terhitung sejak putusan tersebut dibacakan," lanjut dia.

BACA JUGA:Belum Diganti Untung, Ratusan Warga Pemilik Lahan Demo PT Bukit Asam dan PT Bumi Sawindo Permai

BACA JUGA:Masalah Lahan Antara Warga dengan PT Bukit Asam dan PT BSP, Pj Bupati Muara Enim Bentuk Tim Khusus

Pertimbangan Mahkamah Agung menolak upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Kepala Desa Tanjung Agung karena sesuai fakta persidangan.

Yang mana tanah objek sengketa seluas kurang lebih 600 hektare adalah bagian dari lahan milik PT Bumi Sawindo Permai berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 1/1994 atas nama PT Bumi Sawindo Permai.

Selain itu, Mahkamah Agung juga berpendapat faktanya tidak ditemukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim tentang penetapan/pengakuan adanya Tanah Ulayat khususnya di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada lampiran huruf (J) angka (6) dengan jelas menyebutkan Penetapan Tanah Ulayat yang lokasinya dalam daerah Kabupaten/Kota merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:Jelang Nataru, Polres Muara Enim Gelar Razia dan Patroli Malam

BACA JUGA:Polisi Tegur Sopir Travel Nekat Terobos Antrean di Pintu Perlintasan Kereta Api Belimbing

Selanjutnya Peraturan Menteri Agraria dan tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat pada Pasal 6 menyatakan Keberadaan tanah ulayat ditentukan melalui Peraturan Daerah (PERDA) sebagai pengakuan hak ulayat di daerah masing-masing.

"Dalam kenyataannya hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Muara Enim, tidak pernah mengeluarkan Peraturan Daerah mengenai keberadaan tanah ulayat khususnya di Desa Tanjung Agung sebagaimana dalil gugatan Kades Tanjung Agung," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: