Ada Penjaminan, KUR Tak Termasuk Kredit UMKM yang Bisa Diputihkan

Ada Penjaminan, KUR Tak Termasuk Kredit UMKM yang Bisa Diputihkan

Kredit Usaha Rakyat (KUR). Foto : Istimewa--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Kredit Usaha Rakyat atau KUR dikecualikan dalam program pemutihan utang atau kredit UMKM yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kpeada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dalam PP tersebut dinyatakan ada tiga kriteria utang UMKM yang bisa dihapus tagih atau pemutihan, yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1).

Pertama, kredit UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN, yang sudah selesai programnya saat berlakunya PP ini.

Kedua, kredit UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN yang bersangkutan.

BACA JUGA:Skor ESG di S&P Meningkat, BRI Perkuat Posisi Sebagai Pemimpin Keberlanjutan di Sektor Perbankan

BACA JUGA:Bergabung Menjadi Agen BRILink, Pendapatan Pelaku UMKM di Simalungun Ini Meningkat

Ketiga, kredit UMKM akibat terjadinya bencana alam berupa gempa, likuefaksi, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau instansi yang berwenang.

Meski demikian, dalam pasal 6 ayat (2) butir c dinyatakan tegas bahwa kredit UMKM yang bisa diputihkan bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan.

Sementara itu, Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah merupakan program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada UMKM yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan.

Penjaminan dilakukan oleh dua BUMN yakni Askrindo dan Jamkrindo.

BACA JUGA:Hadirkan Layanan Baru, Bank Kustodian BRI Tawarkan Multi-share Class

BACA JUGA:Promo KPR BRI Bunga 2,75 Persen Sampai Akhir Tahun

"Mengenai aturan bahwa KUR tidak termasuk lingkup kredit macet yangg dapat diputihkan, menurut saya ini juga sudah tepat. Pemutihan kredit UMKM yang macet sebaiknya memang dibatasi, agar tidak menimbulkan moral hazard baik dari sisi debitur maupun bank penyalur," ujar Pengamat Perbankan ekaligus sChief Economist The Indonesia Economic Intelligence (IEI) Sunarsip.

Sunarsip merinci bahwa KUR adalah kredit program pemerintah, yang risikonya juga telah ditanggung oleb pemerintah melalui penjaminan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: