Jaring Potensi Desa, Diskominfo-SP Muara Enim Bentuk Komunitas Informasi Masyarakat di Kecamatan Rambang Niru

Jaring Potensi Desa, Diskominfo-SP Muara Enim Bentuk Komunitas Informasi Masyarakat di Kecamatan Rambang Niru

Diskominfo-SP Muara Enim melanjutkan pembentukan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) di Kecamatan Rambang Niru. Foto : Istimewa--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Muara Enim, kembali melanjutkan pembentukan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Tahun 2024 di Kecamatan Rambang Niru.

Dalam pembentukan KIM tersebut ada 4 desa yang dibentuk di wilayah Kecamatan Rambang Niru, meliputi Desa Air Cekdam, Air Enau, Air Duri, dan Desa Manunggal Makmur.

Kepala Diskominfo-SP Muara Enim, Ardian Arifanardi diwakili Pranata Muda Siar Sub Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik (PKP), Evi Sudiarti bersama Andrio Marino Onara, Pranata Humas Muda, Sekretaris Camat (Sekcam) Rambang Niru Miswanto, dan para Kepala Desa beserta perangkat desa.

Pranata Muda Siar Sub Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik Diskominfo-SP, Evi Sudiarti SE, mengucapkan terima kasih kepada Kecamatan Rambang Niru yang telah memfasilitasi kegiatan pembentukan KIM bersama para Kepala Desa yang ada di Kecamatan Rambang Niru.

BACA JUGA:Perkuat Informasi Publik dan Implementasi Satu Data Indonesia, Diskominfo-SP Muara Enim Gelar Bimtek Sister

BACA JUGA:Jalin Sinergitas, Diskominfo-SP Muara Enim Ikuti Forum Kehumasan 2024

"Adapun maksud dan tujuan dibentuknya KIM ini jelasnya adalah, bahwa saat ini kita sudah memasuki era digitalisasi, di mana semua informasi itu sudah melalui jaringan internet dan media sosial," katanya.

Maka dari itu, diperlukan peran aktif masyarakat untuk menyampaikan aspirasi maupun ide dan gagasan serta persoalan yang akan disampaikan kepada pemerintah dan disitulah peran Komunitas Informasi Masyarakat atau yang disingkat KIM ini untuk menyampaikan aspirasi yang masuk.

Komunitas Informasi Masyarakat ini, adalah kelompok yang dibentuk oleh masyarakat, dari masyarakat dan untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif mengelola informasi dan pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan nilai tambah.

Definisi ini berdasarkan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No.08/PER/M.KOMINFO/6/2010.

BACA JUGA:Diskominfo-SP Muara Enim dan RRI Segera Jalin Kerja Sama

BACA JUGA:Dinas Kominfo Muara Enim Isi Materi Publik Speaking

"Tentunya sudah menjadi tugas kami di Dinas Kominfo-SP sebagai penyambung. Jadi pembentukan KIM ini sangat penting di desa/kelurahan, karena KIM ini adalah Humasnya baik di Desa dan Kelurahan yang nantinya bisa menjawab kebutuhan-kebutuhan informasi apapun yang dibutuhkan oleh masyarakat dan diharapkan nantinya yang menjadi kepengurusan di KIM ini adalah pemuda/i maupun bapak ibu atau juga dari kelompok pengajian dan tim penggerak PKK, gunanya untuk berkolaborasi apabila ada permasalahan yang perlu di diskusikan di KIM ini nantinya,” tutup Evi Sudiarti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: