Polisi Berhasil Tangkap 1 Tersangka Pembunuhan Sopir Truk Warga Muara Enim
Tersangka Randi Junianto (30) warga Palembang yang merupakan 1 dari 3 pelaku pembunuhan terhadap supir dump truk bernama Samidi (71) warga Kabupaten Muara Enim berhasil ditangkap polisi dari Polres Muara Enim dan Polsek Gelumbang. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.C--
BACA JUGA:Resahkan Masyarakat, Satreskrim Polres Muara Enim Ringkus Debt Collector, Tuh Tampangnya
Kemudian warga yang berada di lokasi yakni Ganadi, Robi, dan Harto, penasaran dan berusaha mencari sumber bau, dan ketika melihat ke dalam rumah korban ternyata korban sudah tak bernyawa dengan kondisi menggenaskan tangan terikat, mulut disumbat kain, dan tubuh ditutupi sejadah serta baliho.
Penemuan tersebut dilaporkan ke perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Gelumbang untuk segera ditindaklanjuti.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya para pelaku diketahui indentitasnya dan dilakukan pengejaran di daerah Bekasi, Jawa Barat.
Pihaknya berkoordinasi dengan Jatanras Polres Metro Bekasi, hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan pada 19 Oktober 2024 dan dibawa ke Polsek Gelumbang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Pengedar Sabu Bersenpi Diringkus Satresnarkoba Polres Muara Enim, Ini Identitas Tersangka
BACA JUGA:Tim Lakid Polsek Lawang Kidul Tangkap Pelaku yang Jambret Seorang Ibu Rumah Tangga
Namun ketika akan ditangkap pelaku berupaya melarikan diri sehingga polisi terpaksa melumpuhkan tersangka dan langsung diamankan.
Dari tersangka juga diamankan barang bukti berupa satu palu besi, tali tambang, balok kayu, telepon genggam merek Oppo A3X, dan dump truk warna hijau dengan nomor polisi BG 8277 UH yang merupakan kendaraan milik korban.
Kini barang bukti itu telah berada di Mapolres Muara Enim.
"Motif dari pembunuhan ini adalah dendam pribadi serta keinginan pelaku untuk menguasai kendaraan milik korban, sebuah dump truk. Kami mengimbau kedua rekannya untuk segera menyerahkan diri," tegas Kapolres.
BACA JUGA:Polres Muara Enim Bakar Arena Judi Sabung Ayam di Desa Bedegung
BACA JUGA:Kerahkan 630 Personel, Polda Sumsel dan Polres Muara Enim Geledah Rumah Bos Tambang Batu Bara Ilegal
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
"Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap RJ (Randi Junianto) bisa mencapai pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: