Korupsi Dana Desa dan ADD, Oknum Kepala Desa di Muara Enim Ini Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa dan ADD, Oknum Kepala Desa di Muara Enim Ini Ditangkap Polisi

Kapolres Muara Enim menggelar konferensi pers kasus atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Kepala Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Polres Muara Enim menangkap Sodikin (48) Kepala Desa (Kades) Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Tersangka ditangkap atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra didampingi Wakapolres, Kompol Roy Arpian Tambunan dan Kasat Reskrim, AKP Darmanson mengungkapkan, tindak pidana korupsi Dana Desa dan ADD dilakukan Sodikin selama 7 tahun.

Yaitu pada tahun anggaran 2015-2018 dan 2020-2022.

BACA JUGA:Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Dituntut 2 Tahun Penjara

BACA JUGA:Mantan Kepala Desa di Banyuasin Habiskan Uang Korupsi Dana Desa untuk Foya-foya, Negara Dirugikan Rp1,3 Miliar

"Tersangka ini menjabat Kades 2 periode, periode pertama tahun 2012-2018 dan periode kedua 2020-2025, ditambah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun 2025-2027," jelas Jhoni dalam konferensi pers di Mapolres Muara Enim, Selasa 15 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Jhoni menjelaskan bahwa, Sodikin dibawa dan dijemput di Desa Tanjung Medang karena tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan selaku saksi sebanyak 2 kali tanpa memberikan alasan yang jelas kepada penyidik.

"Setelah diperiksa dan dimintai keterangan selaku saksi, berdasarkan hasil gelar perkara status Sodikin ditingkatkan menjadi tersangka dan dilakukan penangkapan," jelasnya.

Jhoni menerangkan, tersangka Sodikin selaku kepala desa tidak melibatkan perangkat desa yang seharusnya berperan dalam pengelolaan keuangan desa.

BACA JUGA:Modus Korupsi Dana Desa, Dari Penggelembungan Harga hingga Kegiatan Fiktif

BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan, Tiga Kantor Digeledah Kejari

Antara lain Pelaksana Pengelola Keuangan Desa, yaitu Kasi dan Kaur serta Koordinator Pelaksana yaitu Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan/Bendahara.

"Sehingga dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa untuk keperluan belanja barang jasa, belanja modal yang telah dianggarkan dalam APBDes, ada yang dilaksanakan sebagian, ada yang tidak dibagikan, dan ada yang sama sekali tidak dilaksanakan," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: