MK Kabulkan Uji Materi UU Nomor 5 Tahun 2018: LPSK dan BNPT Gerak Cepat Jangkau Korban Terorisme Masa Lalu
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bergerak cepat menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Register 103/PUU-XXI/2023. Foto : Istimewa --
Menurut Mahyudin, korban ingin disamakan haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 27 (1) UUD 1945, yang menyebutkan, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan”.
Batasan jangka waktu itu cukup singkat mengingat peraturan pelaksana baru terbit pada 2020 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020.
BACA JUGA:Chemical Fine Flow 3805 Elnusa Petrofin Raih Penghargaan Technology Day & Business Forum 2024
BACA JUGA:Rapat Terakhir Bersama Komisi I DPR RI, Prabowo Pamit dan Sampaikan Permohonan Maaf
“Efektif hanya tersedia waktu satu tahun untuk melakukan sosialisasi, penetapan korban, perhitungan dan penetapan kompensasi,” jelas Mahyudin.
Sementara itu, Direktur Perlindungan BNPT, Imam Margono menyatakan, korban terorisme wajib dilindungi negara dan pelaksanaannya dilakukan oleh BNPT dan LPSK.
“Aturan lama (memberikan batasan jangka waktu) tiga tahun untuk identifikasi penyintas terorisme. Karena singkatnya waktu, belum semua penyintas berhasil diidentifikasi dan mendapatkan bantuan. Setelah uji materiil dikabulkan MK, BNPT dan LPSK langsung bergerak,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian terhadap uji materiil konstitusionalitas Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (UU Terorisme).
Dalam sidang pengucapan putusan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Kamis 29 Agustus 2024 di Ruang Sidang Pleno MK itu, mahkamah menilai frasa “3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku” dalam Pasal 43L ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2018 adalah inkonstitusional secara bersyarat.
Sehingga batasan jangka waktu diperpanjang menjadi 10 tahun terhitung sejak tanggal UU tersebut mulai berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: