Warga Gelumbang Muara Enim Gugat PT Pertamina Rp10 Miliar, Ini Sebabnya
Warga Gelumbang menggugat PT Pertamina akibat terjadinya kebocoran pipa minyak di kawasan Lembak dan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim. Foto : SMSI SUMSEL--
Selain kerugian ekonomi dari hilangnya hasil kebun, pencemaran ini juga dinilai sebagai kejahatan ekologis yang melanggar Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
UU tersebut menegaskan bahwa setiap bentuk pencemaran lingkungan wajib mendapat sanksi, baik administratif maupun hukum, serta Perusahaan wajib melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang rusak.
BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim Dorong Pembangunan Fly Over Gelumbang dan Bantaian Selesai Tepat Waktu
Selain ganti rugi materil sebesar Rp10 miliar, warga diketahui juga menuntut beberapa hal.
Di antaranya meminta ganti rugi atas kerusakan lahan kebun yang menyebabkan hilangnya pendapatan mingguan dari hasil karet.
Lalu meminta pemulihan ekosistem sungai, termasuk pengangkatan limbah minyak di sepanjang aliran sungai yang tercemar.
Selanjutnya, meminta untuk dilakukan normalisasi flora dan fauna lokal, terutama ekosistem yang terdampak.
BACA JUGA:Dugaan Kasus Bully Siswi SMP Negeri 3 Gelumbang Berakhir Damai
Perwakilan BRMGB, Pani, menyebutkan bahwa gugatan Rp10 miliar ini adalah langkah awal.
"Ini baru gugatan pertama. Selama puluhan tahun, kami dijajah oleh Pertamina," tegasnya.
Sementara itu, pengacara yang ditunjuk untuk menggugat Pertamina, Anto Astari, S.H, memastikan kesiapannya melawan korporasi besar tersebut.
“Kami sudah menyusun somasi. Ini bukan sekadar kerugian material, ini soal hak dan kehormatan warga. Kami siap melawan Pertamina di Pengadilan,” ujar Anto.
BACA JUGA:Anggota DPRD Muara Enim Ini Minta Atasi Kemacetan di Rel Perlintasan Kereta Api Gelumbang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: