BPD di Muara Enim Diingatkan Harus Netral dan Dilarang Ikut Politik Praktis
Pj Bupati Muara Enim mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan 244 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Muara Enim di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS) Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Para anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Muara Enim, diingatkan harus netral dan dilarang ikut politik praktis.
Hal ini berdasasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Maka tidak dibenarkan kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD untuk ikut serta maupun terlibat, baik langsung maupun tidak langsung sebagai pelaksana, tim kampanye maupun politik praktis lainnya dalam penyelenggaraan pemilu.
"Saya ingatkan kepada seluruh BPD untuk bersikap profesional dan netral. Patuhi peraturan yang berlaku, tidak melakukan pelanggaran hukum serta mengedepankan etika dan moralitas," tegas Pj Bupati Muara Enim, H. Henky Putrawan.
BACA JUGA:Bupati Kurniawan Berharap Peran BPD Dioptimalkan dalam Pembangunan
BACA JUGA:Forum BPD Tuntut Kenaikan Tunjangan Kesejahteraan
Hal tersebut disampaikannya dalam sambutan pengukuhan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan 244 Anggota BPD se-Kabupaten Muara Enim di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS) Muara Enim, Sumsel, Kamis 26 September 2024.
"Tugas Anda sekalian adalah memastikan terselenggaranya Pemilu yang sukses, tertib, aman, dan lancar di daerahnya masing-masing," imbuh Henky.
Di sisi lain, Henky atas nama Pemkab Muara Enim mengucapkan selamat kepada para anggota BPD yang menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatan.
Jabatan ini merupakan amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat sehingga harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab kepada masyarakat, Negara maupun dihadapan Tuhan Yang Maha Esa.
BACA JUGA:Gaji Belum Cair, BPD Ngadu ke Dewan
BACA JUGA:Sering Tak Dilibatkan dalam Urusan Desa, Ketua BPD Gembok Kantor Kades
"Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa saat ini kita sedang melaksanakan tahapan pesta demokrasi yang puncaknya pada bulan November mendatang," ucapnya.
Sebagai pejabat penyelenggara negara, termasuk para kepala desa dan BPD di unit pemerintahan terkecil agar turut serta mendukung dan menyukseskan Pilkada Serentak 2024 dengan menjaga kondusifitas daerah, netralitas, dan tanpa melakukan intervensi apapun terhadap KPU maupun Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: