Sekda Provinsi Sumsel Bacakan Pidato Menteri ATR/BPN

Sekda Provinsi Sumsel Bacakan Pidato Menteri ATR/BPN

Sekda Sumsel H. Edward Candra didaulat sebagai Inspektur Upacara (Irup) Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Foto : Humas Pemprov Sumsel --

Tidak hanya melalui PTSL, tetapi juga mencakup pensertifikatan aset Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah.

Pengelolaan aset negara yang baik dan efektif dapat mengurangi potensi konflik terkait kepemilikan dan penggunaan tanah, sehingga menciptakan stabilitas sosial di masyarakat.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Tinjau Asrama Haji Palembang, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Pj Gubernur Harapkan Peserta Rapimnas dan NLF KAPPIJA 21 Bawa Kemajuan untuk Sumsel

“Hal ini tentunya menjadi penunjang terwujudnya pemerintahan yang bersih dan baik, Good and Clean Governance,” tuturnya.

Dalam hal pencegahan timbulnya kejahatan pertanahan yang dilakukan mafia tanah, Kementerian ATR/BPN terus melakukan sinergi dan kolaborasi 4 (empat) pilar.

Yaitu dengan Pemerintah Daerah, Kepolisian dan Kejaksaan (APH), dan Badan Peradilan.

“Sepanjang tahun 2024, beberapa kasus kejahatan pertanahan yang dilakukan Mafia Tanah di Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi, dan Jawa Tengah berhasil kita ungkap dan potensi kerugian negara yang berhasil kita selamatkan mencapai Rp5,71 triliun," bebernya.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap Raperda Tentang APBD Provinsi Sumsel TA 2025

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Berhasil Raih Anugerah Wahana Tata Nugraha Wiratama dari Presiden RI

"Hal ini merupakan bukti keseriusan Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: