Ahmad Rizali Akan Laporkan Pembuat dan Penyebar Berita Hoaks ke Polres Muara Enim

Ahmad Rizali Akan Laporkan Pembuat dan Penyebar Berita Hoaks ke Polres Muara Enim

H. Ahmad Rizali, calon Bupati Muara Enim didampingi Tim Hukum saat menggelar konferensi pers terkait rencana akan melaporkan pembuat dan penyebar berita hoaks ke Polres Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

Ditambahkan Tim Hukum yang diwakili Rahmansyah, S.H., M.H, Hardiansyah, S.H., M.M, Adi Zulistian, S.H dkk, bahwa sebagai tim hukum, tentu pihaknya akan segera menindaklanjutinya secara hukum.

Yakni dengan melaporkannya ke Polres Muara Enim, Dewan Pers, dan pihak terkait, baik itu untuk medianya maupun yang menyebarluaskan berita tersebut sehingga kliennya merasa terganggu dan dirugikan.

BACA JUGA:Pilkada Muara Enim 2024, Al-Shinta Bentuk Tim Hukum

BACA JUGA:Polres Muara Enim Monitoring dan Pengamanan Bilik Suara Pilkada Serentak 2024

Adapun pasal yang akan disangkakan, adalah Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Kemudian, Pasal 28 ayat 1 dan 2 Undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 yaitu (1) setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kemudian, Pasal 45 a ayat 2 Undang-undang No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Undangundnag ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau orang lain.

BACA JUGA:Polres Muara Enim Pastikan Kondisi Aman Saat Tahapan Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:Mantapkan Kesiapan Pengamanan Pilkada, Polres Muara Enim Gelar Apel Operasi Mantap Praja 2024

Sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jens kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas frsik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Dan Pasal 310 tentang barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal.

"Besok (Kamis) sekitar pukul 09.00 WIB, tim kuasa hukum bersama Pak Ahmad Rizali akan langsung mengadukan dan membuat laporan Polisi di Polres Muara Enim dan menyurati Dewan Pers untuk masalah media yang memberitakannya serta melaporkan penyebarnya," tegas Rahmansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: