Sekda Sampaikan Jawaban Gubernur Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Raperda Tentang APBD Sumsel

Sekda Sampaikan Jawaban Gubernur Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Raperda Tentang APBD Sumsel

Sekda Sumsel Edward Candra, menghadiri Rapat Paripurna XC (90) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda menyampaikan Jawaban Pj Gubernur Sumsel atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumsel. Foto : Humas Pemprov Sumsel --

BACA JUGA:Kunjungi SMA Negeri 1 Ujan Mas, Pj Gubernur Sumsel Paparkan Bahaya Judi Online di Kalangan Pelajar

Sehingga dapat menurunkan ampak bencana dan menjadi pedoman bagi seluruh lintas sektor/lintas program dalam upaya pencegahan dan mitigasi bencana.

Kemudian terkait Bidang Kesehatan sebagaimana pertanyaan saran dan masukan yang disampaikan oleh Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Nasdem.

Disampaikan bahwa dalam rangka pencegahan penyebaran Monkey Pox atau cacar monyet, Dinas kesehatan Provinsi Sumsel telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.33/7674/Kes/VII/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap Mpox di wilayah Sumsel.

Dan menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI  Nomor: HK.02.02/C/2160/2024 tanggal 20 Agustus 2024 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap Mpox di pintu masuk, Pelabuhan dan Bandar Udara yang melayani Lalu Lintas Domestik di Wilayah.

BACA JUGA:Pj Ketua TP PKK Sumsel Promosikan Koleksi Kriya Sriwijaya Kepada Rombongan DWP Kemenkeu RI

BACA JUGA:KOMASS Kebut Program Kerja Pengawalan Penegakan Hukum di Sumsel

Maka Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel telah menghimbau kepada Dinas Kesehatan Kab/Kota, Laboratorium Kesehatan Masyarakat/Daerah, Rumah Sakit, Puskesmas dan Fasilitas Kesehatan lainnya agar dapat melakukan beberapa hal.

Yakni memantau perkembangan situasi dan informasi Mpox melalui kanal resmi, melaksanakan pencegahan, deteksi dan respon mengacu pada oedoman pencegahan dan pengendalian Mpok (Monkeypox) tahun 2023.

Lalu memantau, melahirkan dan memastikan kasus sesuai dengan definisi operasional pedoman kepada Dirjen P2P, berkoordinasi dengan Laboratorium Kesehatan daerah dan beberapa hal lainnya.

"Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan dalam menanggapi pertanyaan, saran dan himbauan yang telah disampaikan oleh seluruh fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumsel," ujarnya.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Ingatkan Masyarakat Muara Enim Tidak Membuka Lahan Pertanian dengan Cara Dibakar

BACA JUGA:Alhamdulillah! Jembatan Air Lematang Desa Ujan Mas Lama Akhirnya Diresmikan Pj Gubernur Sumsel

"Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih terdapat penjelasan atau tanggapan yang memerlukan tambahan informasi kiranya hal ini dapat dibahas dengan OPD terkait yang membidangi dalam rapat-rapat komisi. Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih," tutup Sekda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: