Pemprov Komitmen Berantas Praktik Judi Online di Wilayah Sumsel

Pemprov Komitmen Berantas Praktik Judi Online di Wilayah Sumsel

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) terus berupaya menekan praktik perjudian, terutama jenis judi online yang saat ini tengah marak di masyarakat. Foto : Humas Pemprov Sumsel --

BACA JUGA:Warga Indonesia Wajib Tahu Informasi Cek Sertifikat Tanah Secara Online, Begini Caranya

"Berdasarkan statistik yang melakukan judi online sebanyak 3,7 juta orang, dengan 85% adalah laki-laki dan 3,2 jutanya perempuan," katanya.

"Pelaku judi online 80% merupakan kalangan menengah ke bawah. Kategori terbanyak adalah pelajar/mahasiswa, buruh tani, dan ibu rumah tangga,” terang Arifin lagi.

Maraknya judi online, karena digitalisasi yang tidak mengenal batas di mana semua kalangan dapat mengakses, dan bisa melakukan pembelian rekening.

OJK telah melakukan upaya dengan ikut serta memberantas judi online dengan memblokir 6.056 rekening bank, juga memiliki Satgas Judi Online.

BACA JUGA:Awas! Terjerat Pinjol lewat Judi Online, Bahayanya Tak Main-main

BACA JUGA:Kabupaten Muara Enim Pelopor Penerapan SIPD Online di Indonesia dan Sumsel

"Kami sudah melakukan penghentian pinjol yang ilegal. Kemudian memutus 3 rantai mata setan (lingkaran setan) yaitu pinjaman online yang ilegal, investasi online, dan judi online," ujar dia.

"Judi online terjadi di semua kalangan. OJK bersama Kominfo juga sudah memblokir 1,5 juta konten iklan judi online,” jelasnya.

Hal senada juga diungkapkan Kepala BI Perwakilan Sumsel, Ricky P. Gozali.

Ia menjelaskan, bahwa pihaknya konsen terhadap judi online karena Indonesia Emas 2045 yang dicita-citakan bersama tidak akan terwujud bila anak-anak muda saat ini terlibat judi online.

BACA JUGA:Pj Gubernur Ajak Masyarakat Sumsel Lakukan Pembayaran Berbasis Digital

BACA JUGA:Pj Gubernur Lepas Keberangkatan Kontingen Sumsel Berlaga di PON XXI Aceh-Sumut

Terjadinya judi online ini karena sistem digitalisasi yang begitu mudah.

"Judi online tidak hanya merusak diri sendiri tetapi juga orang lain, bahkan judi online lebih berat dari kejahatan narkotika,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: