Pj Bupati Muara Enim Apresiasi DPRD Setujui 7 Raperda

Pj Bupati Muara Enim Apresiasi DPRD Setujui 7 Raperda

DPRD Kabupaten Muara Enim menyetujui 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muara Enim tahun 2024. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pj Bupati Muara Enim Henky Putrawan, memberikan apresiasi kepada Ketua, Wakil, dan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang telah menyetujui 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muara Enim tahun 2024.

Itu terungkap dalam rapat Paripurna ke-V yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Muara Enim, Rabu 24 Juli 2024.

Sebelumnya, Pj Bupati menyerahkan Dokumen Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 kepada Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Liono Basuki BSc.

Menurut Pj Bupati, rekomendasi dewan yang sangat berarti untuk kemajuan Bumi Serasan Sekundang ini, tidaklah mudah untuk disetujui apalagi dalam waktu yang relatif singkat dan perlu dibahas, dikaji, dan dianalisa dengan baik.

BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi Terhadap 7 Raperda

Untuk itu, Pj Bupati Henky mengucapkan terima kasih atas keseriusan, keikhlasan dan kesungguhan anggota DPRD yang telah merekomendasikan dan menyetujui 7 Raperda.

Yakni Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kemudian, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Lalu, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

BACA JUGA:DPRD Muara Enim Soroti Raperda BPR, Sidang Paripurna 2 Kali Diskor

Selanjutnya, Raperda tentang RPJPD Kabupaten Muara Enim tahun 2025-2045, Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Muara Enim (Perseroda).

Dan Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Eksekutif berharap setelah Raperda ini ditetapkan menjadi Perda akan menjadi landasan bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

BACA JUGA:Gelar Rapat Tindaklanjut Raperda Pembatasan Hiburan Masyarakat, Simak Ketentuannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: