244 Kepala Desa di Muara Enim Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Dari 6 Tahun Menjadi 8 Tahun

244 Kepala Desa di Muara Enim Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Dari 6 Tahun Menjadi 8 Tahun

Secara simbolis Pj Bupati Muara Enim Ahmad Rizali menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades), dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Sebanyak 244 kepala desa (Kades) di Kabupaten Muara Enim resmi mendapatkan SK perpanjangan masa jabatan.

Masa jabatan kepala desa semula 6 tahun kini diperpanjang menjadi 8 tahun, atau bertambah 2 tahun masa jabatan.

Perpanjangan masa jabatan kepala desa ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) yang diberikan oleh Pj Bupati Muara Enim Ahmad Rizali bertempat di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS) Kabupaten Muara Enim, pada Rabu 26 Juni 2024.

Acara ini turut dihadiri oleh Sekda Muara Enim Yulius, Forkopimda, Pejabat OPD, Para Camat, dan kepala desa Se-Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Kepala Desa yang Jual Aset Pemkab Muara Enim Kepada Perusahaan, Kini Ditahan Kejaksaan

Pj Bupati Muara Enim, H. Ahmad Rizali mengatakan, untuk diketahui, penyerahan Surat Keputusan Bupati Muara Enim tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa sebanyak 244 ini, merupakan tindaklanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024.

Berdasarkan Ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024.

Hal Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan Terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

BACA JUGA:3 Rahasia Gaji Kepala Desa di Muara Enim, Untuk Membangun Jalan dan Bansos Warga Miskin

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, salah satu poin penting dalam UU Desa adalah perpanjangan masa jabatan.

Jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, serta dapat menjabat 2 kali masa jabatan secara berturut-turut.

"Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat atas perjuangan para kepala desa ke Gedung DPR RI dalam menyalurkan aspirasinya menginginkan penambahan atau perpanjangan masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun," ujarnya.

Kepada para kepala desa, perpanjangan masa jabatan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk melaksanakan program-program kerja agar bisa memajukan pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: