Lagi Tunggu Pembeli, Pengedar Sabu di Ujan Mas Ini Diringkus Satresnarkoba Polres Muara Enim

Lagi Tunggu Pembeli, Pengedar Sabu di Ujan Mas Ini Diringkus Satresnarkoba Polres Muara Enim

Pelaku pengedar sabu diringkus anggota Satresnarkoba Polres Muara Enim. Foto : DOK--

BACA JUGA:Edarkan Sabu, Pemuda Ini Diringkus Satresnarkoba Polres Muara Enim

"Pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun," pungakasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: