Satreskrim Polres Muara Enim Gagalkan Penjualan BBM Olahan, Pelaku Diringkus

Satreskrim Polres Muara Enim Gagalkan Penjualan BBM Olahan, Pelaku Diringkus

Pelaku penjualan BBM olahan jenis solar dan minyak tanah tidak sesuai dengan spesifikasi Pertamina dan tanpa dilengkapi dokumen yang sah diamankan Satreskrim Polres Muara Enim. Foto : DOK --

BACA JUGA:Usai Isi Solar di SPBU Lubuklinggau, Mobil Truk Alami Mogok, Ternyata BBM Tercampur Air

"BBM ini dijual dengan harga yang lebih murah dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah," bebernya.

Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan 1 unit mobil Isuzu Traga jenis pickup warna putih dengan nomor polisi BG 8655 MY.

Kemudian, 12 derigen ukuran 35 liter yang berisikan minyak tanah dengan total lebih kurang 420 liter, 4 drum kosong bekas minyak olahan solar, 3 derigen kosong bekas minyak solar.

Lalu, uang tunai sebesar Rp10.500.000, 1 buah mesin sedot air, 1 buah selang ukuran 1 inci panjang lebih kurang 4 meter, 1 buah selang ukuran 2 inci panjang lebih kurang 5 meter, 2 buah tedmon ukuran 1.000 liter dalam keadaan kosong.

BACA JUGA:Tim Gabungan Tindak 5 Gudang BBM Ilegal di Wilayah Muara Enim

Atas perbuatan, AW dijerat dengan Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 480 KUHP.

"Kami meminta kepada masyarakat untuk membantu kami dalam memberantas penyalahgunaan BBM subsidi dengan melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat adanya aktivitas yang mencurigakan," imbuhnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: