Bawaslu Muara Enim Pertanyakan Pelantikan 265 ASN Pemkab Muara Enim, Ini Kata Pj Bupati

Bawaslu Muara Enim Pertanyakan Pelantikan 265 ASN Pemkab Muara Enim, Ini Kata Pj Bupati

Ketua Bawaslu Muara Enim, Zainuddin, M.Si. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muara Enim mempertanyakan terkait pelantikan 265 ASN di lingkup Pemkab Muara Enim.

Hal ini dipertanyakan Bawaslu atas tindaklanjut laporan masyarakat.

"Sudah kami konfirmasi melalui BKPSDM Muara Enim mempertanyakan apakah sudah ada belum izin dari Mendagri terkait pelantikan ASN sebanyak 265 orang hari ini (kemarin)," kata Ketua Bawaslu Muara Enim, Zainuddin, M.Si.

Disebut Zainuddin, masyarakat mempertanyakan bahwa Undang-undang 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa gubernur atau wakil gubernur dan bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota dilarang melakukan pergantian pejabat, 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan dari Mendagri.

BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim Klaim Pelantikan 265 Pejabat Tidak Berkaitan dengan Politik

"Jadi sudah kita sampaikan (Pertanyaan masyarakat) kepada BKPSDM. Dijawab oleh Kepala BKPSDM sudah ada (Persetujuan) tetapi kami minta kepala BKPSDM untuk menyampaikan kepada kami, hingga saat ini belum ada jawaban secara detail (Secara tertulis), nanti kalau ada jawabannya akan kita sampaikan kepada masyarakat," terang Zainuddin.

Sementara itu terpisah, Pj Bupati Muara Enim, H. Ahmad Rizali menyampikan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ASN terdiri dari 17 orang pengukuhan atau pelantikan kembali dikarenakan perubahan nomenklatur organisasi.

Kemudian 125 orang pejabat administrator (eselon III.a dan eselon III.b), 8 orang pejabat fungsional Kepala Puskesmas dan 115 orang pejabat pengawas (eselon IV.a dan eselon IV.b), kesemuanya merupakan bagian dari dinamisasi, proses penyegaran dan penyesuaian kebutuhan personel dalam Pemkab Muara Enim.

Kata Rizali, kegiatan ini tentunya sudah sesuai prosedur yang berlaku dan telah mendapatkan izin serta memenuhi azas legalitas, melalui berita acara tim penilai kinerja Kabupaten Muara Enim (Baperjakat) tanggal 20 Januari 2024 Nomor: BA/01/TPK/2024 dan Nomor: BA/02/TPK/2024.

BACA JUGA:Waduh! SK Pelantikan Pejabat OKU Selatan Dibatalkan Mendagri, Gubernur Sebut Pemprov Sumsel Siap Menjembatani

Kemudian Surat Bupati Muara Enim Tanggal 25 Januari 2024 Nomor : 821.2/085/BKPSDM-2/2024 hal Pelantikan Pejabat di Pemkab Muara Enim keGubernur Sumatera Selatan.

Surat Gubernur Sumatera Selatan tanggal 19 Februari 2024 Nomor : 821/2131/BKD.II/2024 hal Izin Pelantikan Pejabat di Pemkab Muara Enim ke Menteri Dalam Negeri RI Cq. Direktur Jenderal Otonomi Daerah

Surat Bupati Muara Enim tanggal 16 Februari 2024 Nomor : 821.2/186/BKPSDM-2/2024 hal Penerbitan Pertimbangan Teknis Mutasi dan Promosi Pejabat di Pemkab Muara Enim ke Kepala Badan Kepegawaian Negara Surat Izin Pertimbangan Teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara tanggal 22 April 2024 Nomor : 2261/R-AK.02.02/SD/K/2024 hal Pertimbangan Teknis Mutasi, Pengangkatan dan Promosi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Pelaksana di Pemkab Muara Enim.

Dan Surat Persetujuan dari Menteri Dalam Negeri tanggal 10 Mei 2024 Nomor : 100.2.2.6/3357/OTDA hal Persetujuan pengukuhan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Kepala Puskesmas di Pemkab Muara Enim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: