Curi Tiang Fiber Optik, Pria Ini Diamankan Anggota Polsek Lembak

Curi Tiang Fiber Optik, Pria Ini Diamankan Anggota Polsek Lembak

Barang bukti mobil truk Mitsubishi engkel BG 8501 PF yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian tiang fiber optik diamankan polisi. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

BACA JUGA:Tak Sampai 24 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Sindikat Pencurian Mobil, Tuh Tampang Pelakunya!

Lantas ke-2 orang pelaku lainnya hendak pergi sebentar dengan alasan hendak menemui seseorang.

Untuk mengantisipasi dan mengumpulkan barang bukti, saksi Yamin meminta berfoto dengan ke-2 pelaku dan mobil yang digunakan hingga kedua pelaku pergi dan tidak kembali lagi ke tempat tersebut.

"Atas kejadian tersebut saksi melaporkan peristiwa pencurian tiang fiber optik kepada Daud Singa (23) karyawan PT EBTELl," jelas Situmorang.

"Setelah dicek ada sekitar 30 tiang besi yang hilang. Akibat dari peristiwa tersebut pihak PT EBTEL mengalami kerugian Rp42 juta dan melaporkan ke Polsek Lembak," lanjutnya.

BACA JUGA:Tim Lakid Polsek Lawang Kidul Polda Sumsel Ringkus Pelaku Pencurian Uang di ATM

Laporan langsung ditindaklanjuti berawal dari penyelidikan terhadap kendaraan yang dipakai oleh pelaku, yaitu mobil truk Mitsubishi yang melintas di daerah Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.

Kapolsek Lembak AKP Jonson bersama Kanit Reskrim Iptu Ulta Deanto bersama anggota melakukan pengejaran dan pembuntutan sampai ke rumah pelaku dan  langsung diamankan.

"Barang bukti 2 tiang besi panjang 7 meter milik PT EBTEL bertuliskan E bagian tiang atas dan 1 unit mobil truk Mitsubishi engkel telah diamankan," tegasnya.

BACA JUGA:Polres Muara Enim Polda Sumsel Amankan 2 Tersangka Pencurian Sepeda Motor, Segini Barang Buktinya

"Untuk pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: