150 Ribu Pasangan Suami Istri di Muara Enim Belum Miliki Buku Nikah, Begini Cara Mendapatkannya

150 Ribu Pasangan Suami Istri di Muara Enim Belum Miliki Buku Nikah, Begini Cara Mendapatkannya

Ilustrasi buku nikah. Foto : Istimewa--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Di Kabupaten Muara Enim, Sumsel, kini tercatat ada 150 ribu pasangan suami istri (Pasutri) belum memiliki buku nikah.

Terkait hal ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Muara Enim gencar melakukan sosialisasi bagi pasangan suami istri yang telah menikah namun belum memiliki buku nikah.

Disdukcapil mengimbau kepada pasangan suami istri untuk segera mengurus buku nikah dengan cara mengajukan sidang isbat.

Adapun 150 ribu pasangan suami istri belum memiliki buku nikah ini tercatat di kantor Disdukcapil pada tahun 2022.

BACA JUGA:Buku Nikah pun Akan Digital

"Pernikahan yang tidak tercatat dengan dibuktikan tidak adanya buku nikah, tidak mempunyai kekuatan hukum," jelas Kepala Disdukcapil Muara Enim, Risman Effendi, Senin 27 Mei 2024.

"Jadi pasangan yang belum mempunyai buku nikah harus mengajukan permohonan pengesahan/itsbat nikah agar pernikahannya mempunyai kekuatan hukum," lanjut Risman.

Menurut Risman, bagi pasangan suami istri yang belum mempunyai buku nikah harus mengajukan permohonan pengesahan/isbat nikah agar pernikahan mempunyai kekuatan hukum. 

Disebutnya, petunjuk pencantuman status kawin belum tercatat dalam kartu keluarga, mengakibatkan penduduk yang tidak dapat menunjukkan bukti perkawinan yang sah seperti buku nikah bagi umat muslim dan akta perkawinan bagi non-muslim.

BACA JUGA:Mengapa Rasulullah Mensunnahkan Menikah pada Bulan Syawal? Yuk Simak Sejarah Islam Ini

Sehingga kolom status perkawinan yang ada di kartu keluarga (KK) menjadi kawin belum tercatat.

Memiliki buku nikah/akta perkawinan itu sangat penting untuk dimiliki oleh pasangan yang telah menikah.

Jika tidak ada buku nikah atau akta perkawinan, bisa membuat status anak jadi tidak jelas, karena orang tuanya tidak punya buku nikah/akta perkawinan.

Selain itu, bisa kesulitan mendapatkan pelayanan publik, misal untuk syarat anak masuk sekolah, bekerja, membuat paspor, akte dan lain-lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: