150 Ribu Pasangan Suami Istri di Muara Enim Belum Miliki Buku Nikah, Begini Cara Mendapatkannya
Ilustrasi buku nikah. Foto : Istimewa--
Untuk itu, setiap masyarakat wajib memiliki buku nikah dan dokumen kependudukan yang lengkap.
"Pada tahun 2022 yang lalu di Kabupaten Muara Enim tercatat ada 150 ribu pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat di kantor Catatan Sipil," ulasnya.
"Untuk itu kita terus genjot secara bertahap supaya terus berkurang dan seluruhnya bisa memiliki buku nikah," terang dia.
Sidang Isbat Nikah ini, bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dari Pengadilan Agama.
BACA JUGA:Begini Proses Pernikahan Adat Palembang Provinsi Sumsel, jadi Warisan Budaya Turun-temurun
Setelah kegiatan ini maka status perkawinan mereka diakui secara hukum Negara dan berhak mendapatkan Akta Nikah/buku nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di mana masyarakat tersebut berdomisili.
Setelah mendapatkan Akta Nikah maka dapat dilakukan perubahan Kartu Keluarga yang semula Kawin Belum Tercatat menjadi Kawin Tercatat.
Adapun syarat administrasi yang harus dipenuhi untuk mengajukan sidang isbat nikah di antaranya foto copy KTP & KK calon pengantin, foto copy KTP & KK wali, foto copy akta kelahiran, foto copy ijazah terakhir, foto copy KTP 2 saksi.
Kemudian, materai 10 ribu 2 lembar, foto background biru ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar, 3x4 sebanyak 4 lembar, dan 2x3 sebanyak 4 lembar.
BACA JUGA:Viral Gadis Muara Enim Nikah dengan Bule Kanada, Lihat Tuh Fotonya, Bahagia Banget!
Dan bagi muslim dianjurkan menggunakan busana muslim (berkopiah/berjilbab).
"Harapan kita yang pertama melalui sosialisasi-sosialisasi yang kita lakukan, pasangan suami istri yang belum mendapatkan buku nikah untuk bisa mengajukan sidang isbat nikah, baik perseorangan maupun dikoordinir oleh desa dan kecamatan melalui sidang isbat terpadu," tutup Risman. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: