Waspada! Ini Hukum Menjual Daging Kurban Pada Saat Idul Adha

Waspada! Ini Hukum Menjual Daging Kurban Pada Saat Idul Adha

Ilustrasi Hukum Menjual Daging Kurban Pada Saat Idul Adha. FOTO : IST--

Sehingga ini ditegaskan jika tidak diperbolehkan menjual sebelum pembagian daging kurban dilakukan.

Apakah boleh memasak daging kurban untuk makan panitia?

Biasany panitia kurban adalah orang yang dibentuk dari wakil pihak yang berkurban, sehingga hukum yang sama berlaku kepadanya yaitu boleh daging kurban digunakan untuk makan siang.

BACA JUGA:Idul Adha di Indonesia dan di Arab Saudi Berbeda, Kenapa?

BACA JUGA:Bak Kacang Rebus! Jenis Kambing Ini Paling Laku Dijual di Muara Enim Sumsel Menjelang Hari Raya Idul Adha

Tetapi yang perlu diperhatikan tidak boleh menjual daging kurban untuk membeli bumbu untuk makan siang tersebut.

Sehingga banyak panitia yang membuat kebijakan untuk menerima hewan kurban beserta biaya yang dibebankan kepada orang yang berkurban mulai dari perawatan serta biaya operasional lainnya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Hukum dari jual beli daging kurban ini memang melihat dari situasi dan juga keadaan orang tersebut.

Jika daging kurban tersebut masih dalam penyembelihan dan juga belum dibagikan, haram hukumnya karena memang daging kurban tersebut belum menjadi hak milik orang yang mau menjualnya.

BACA JUGA:Sambut Idul Adha, PT Bukit Asam Gelar Pelatihan Penyembelihan Hewan Kurban

BACA JUGA:Unik dan Beragam, Ini 5 Tradisi Saat Idul Adha Beberapa Daerah di Indonesia

Karena Idul Adha adalah saling memberikan rezeki yang diberikan dari allah SWT kepada kita.

Jika pemilik kurban ingin menperjual belikan daging kurban tersebut, artinya dia menyembelih hewan biasa bukan hewan kurban.

Biasanya yang dikasih kepada masyarakat adalah dagingnya saja, untuk kulit, kepala serta kaki tidak dikasihkan.

Nah jika panitia menjual kulit, kepala serta kaki hukumnya adalah haram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: