Hukum Berkurban Bagi Umat Muslim yang Harus Diketahui

Hukum Berkurban Bagi Umat Muslim yang Harus Diketahui

Hukum Berkurban Bagi Umat Muslim yang Harus Diketahui. FOTO : IST --

ENIMEKSPRES.CO.ID - Awal adanya kurban karena sejarah islam meriwayatkan dari kisah nabi Ismail yang akan disembeliholeh ayahnya nabi Ibrahim atas perintah allah SWT.

Karena keikhlasan nabi ismail dan juga nabi Ibrahim dalam menjalankan perintahnya,  Allah SWT menurunkan mukjizat dengan menggantikan nabi ismail oleh seekor domba.

Sebenarnya hewan apa saja yang boleh kurbankan?

Hewan yang boleh dikurbankan adalah kambing, sapi, domba, kerbau, serta unta.

BACA JUGA:Buat yang Belum Tahu! Begini Nih Cara Membagi Daging Kurban, Yuk Simak

Pada bulan Dzulhijjah hari ke 10 umat islam memperingati idul adha, dimana semua umat muslim di dunia shalat idul adha dan selanjutnya melaksanakan penyembelihan hewan kurban tersebut.

Seperti hadist riwayat Ibnu Majah, keutamaan ibadah kurban juga disebutkan dalam hadist dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda yang artinya “ Tidaklah pada hari nahr manusia beramal suatu amalan yang lebih dicintai allah daripada mengalirkan darah dari hewan kurban, Dia akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku, rambut hewan kurban tersebut, dan sungguh darah tersebut akan sampai kepada (ridha) Allah sebelum tetesab darah tersebut jatuh ke bumi, maka bersihkanlah jiwa kalian dengan berkurban”.

Jika kita berkurban akan besar sekali pahala yang kita dapat, tetapi sebenarnya apa sih hukum berkurban itu?

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) amalan kurban adalah amalan yang jarang ditinggalkan oleh Rasulullah SAW walaupun bukan hal yang wajib, serta dikutip dari salah satu buku melaksanakan ibadah kurban adalah sunnah muakkad yang artinya sangat dianjurkan.

BACA JUGA:Peduli Sekitar Perusahaan, RMKE Bersama RMK Grup Indonesia Bagikan 20 Hewan Kurban

Bagi umat islam yang sudah baligh, berakal serta mampu hukum berkurban adalah sunnah muakkadah.

Hadist riwayat Abdur Razzaq yang diriwayatkan dari abu mas’ud al anshari RA yang artinya sesungguhnya aku sedang tidak berkurban, padahal aku adalah orang yang berkelapangan, karena aku takut jika tetanggaku mengira kurban wajib bagiku. 

Ini juga sudah dikukuhkan oleh imam malik dan imam al-syafi’I, sedangkan imam abu hanifah berpendapat lain bahwa ibadah kurban bagi masyarakat yang mampu dan tidak dalam keadaan safar ataupun bepergian hukumnya adalah wajib.

Momen idul adha ini adalah momen yang dapat menjadikan kesempatan emas bagi umat muslim untuk mendapatkan pahala dan juga saling berbagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: