Lagi-lagi Sumur Minyak Ilegal di Keluang MUBA Meledak, Polisi Sudah Tetapkan Tersangka

Lagi-lagi Sumur Minyak Ilegal di Keluang MUBA Meledak, Polisi Sudah Tetapkan Tersangka

Sumur minyak ilegal di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten MUBA, Sumsel, meledak. Foto : DOK--

BACA JUGA:Polda Sumsel Buru Pelaku Penambang Minyak Ilegal

Setelah diketahui pemilik atau pengelola sumur minyak ilegal yang terbakar itu, polisi langsung melakukan pengejaran.

Tim dari Unit Pidsus Satreskrim Polres MUBA berhasil menangkap tersangka Ayub di sebuah penginapan di Kota Sekayu, pada Senin dini hari, 13 Mei 2024.

"Tersangka kami amankan di penginapan saat hendak menunggu pagi guna berusaha kabur ke luar kota (kembali ke Jambi)," beber Kasat.

Sejak kejadian awal kebakaran, pada Minggu 12 Mei 2024, api baru berhasil dipadamkan, pada Selasa 14 Mei 2024.

BACA JUGA:Dua Jenazah Ditemukan dalam Galian Sumur Minyak Ilegal di Desa Darmo

“Tidak ada korban luka maupun korban jiwa dalam peristiwa tersebut,” sambung Kasat.

Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yang ikut hangus terbakar.

BB seperti mesin pompa penyedot, selang bekas terbakar, kerangka motor bekas terbakar, katrol, canting dan tameng bekas terbakar.

Kemudian, 1 set steger, dan 35 liter minyak mentah.

BACA JUGA:Sudah Dua Bulan, Api Sumur Minyak Ilegal di Muba Tak Kunjung Padam

Atas perbuatannya, tersangka Ayub dijerat dengan Pasal 52 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 UU RI No 6 Tahun 2023.

Tentang Penerapan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 Ayat ke-1 KUHPidana Jo Pasal 188 KUHPidana.

"Ancaman pidananya 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar," tukas Kasat Reskrim.

Sementara itu, kepada polisi tersangka Ayub mengaku baru sebulan melakukan aktivitas pengeboran minyak ilegal di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, MUBA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: