625 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Muara Enim Dapat Remisi, 8 Orang Langsung Bebas
Lapas Kelas IIB Muara Enim memberikan remisi kepada warga binaan. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Lapas Kelas IIB Muara Enim memberikan remisi kepada warga binaan.
Di mana, Ddaam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M, sebanyak 625 Warga Binaan (WB) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Enim mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI di Lapas Kelas IIB Muara Enim, Rabu 10 April 2024.
Kepala Lapas Kelas IIB Muara Enim, Mukhlisin Fardi mengatakan, bahwa warga binaan Lapas Kelas IIB Muara Enim saat ini berjumlah 1.158 orang.
Rinciannya, warga binaan kasus pidana umum dewasa laki-laki sebanyak 648 orang, dewasa perempuan 8 orang, anak-anak 1 orang, sehingga total sebanyak 657 orang.
BACA JUGA:Batik Warga Binaan Lapas Muara Enim Sumsel Berpeluang Bangkitkan UMKM Daerah
Untuk yang kasus Narkotika dewasa laki-laki sebanyak 487 orang, dewasa perempuan 14 orang, sehingga total sebanyak 501 orang.
Kemudian untuk narapidana dan anak yang mendapatkan remisi adalah RK.I.
Narapidana (Belum Bebas) berjumlah 616 orang, RK.I. Anak (Belum Bebas) berjumlah 1 orang, RK.II.
Lalu, narapidana (Bebas) sebanyak 8 orang sehingga total keseluruhan sebanyak 625 orang.
BACA JUGA:Warga Binaan Berhak Mendapat Perawatan Jasmani dan Rohani
Untuk pengurangan masa menjalani pidana ini minimal 15 hari dan maksimal 2 bulan bagi remisi khusus Hari Raya Idul Fitri.
"Saya ucapkan selamat kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan yang pada hari ini mendapat remisi, semoga ke depan jangan diulangi kembali," ujarnya.
Masih dikatakan Mukhlisin, bahwa ketika Warga Negara melakukan tidak pidana, Negara berwenang menjatuhkan Funishment (hukuman).
Namum ketika mereka menjadi sadar dan mau bertaubat, maka Negara pun berkewajiban memberikan maaf dan reward kepadanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: