Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah? Ini 8 Golongannya

Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah? Ini 8 Golongannya

Ilustrasi golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah. FOTO : IST--

BACA JUGA:Kamu Wisata ke Pantai Panjang atau Pantai Zakat Bengkulu? Duduk di Bawah Tenda Biru Itu Bayar Lho!

6. Grarim (orang yang memiliki hutang)

Orang yang memiliki hutang, orang yang menaggung hutang, dan juga orang yang tidak sanggup membayarnya, tetapi dengan syarat memang dilakukan berhutang bukan untuk maksiat.

Jika berhutang karena berjudi, atau memulai bisnis yang haram lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapatkan zakat akan gugur. 

7. Fi sabilillah

Fi sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan allah seperti berperang, berdakwa dijalan allah, serta menerapkan hukum islam, pengembang pendidikan dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lainnya.

BACA JUGA:Pantai Zakat Bengkulu Banyak Kotoran Ranting Kayu

8. Ibnu sabil

Ibnu sabil adalah orang yang terputus bekalnya dalam perjalanan/musafir dan juga para pelajar perantauan yang kehabisan bekal.

Itu adalah 8 golongan orang yang berhak mendapatkan zakat, karena penerima zakat harus memenuhi kriteria diatas, agar zakat yang diberikan tidak gugur.

Semoga penjelasan tentang zakat dan juga golongan orang yang berhak menerima zakat bermanfaat, dan juga sangat berguna untuk mengembangkan ilmu pengetahuan tentang islam. 

Semoga bermanfaat dengan penjelasan di atas. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: