Bakal Calon Bupati Maju Jalur Independen Harus Dapatkan 38.567 Dukungan

Bakal Calon Bupati Maju Jalur Independen Harus Dapatkan 38.567 Dukungan

Komisioner KPU Muara Enim Divisi Perencanaan, Informasi dan Data, Fadlin M Amien. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Masyarakat Kabupaten Muara Enim yang ingin mencalonkan diri bakal calon bupati (Cabup) dari jalur independen harus mendapatkan dukungan 38.567 masyarakat Kabupaten Muara Enim.

Di mana dukungan tersebut harus ditunjukkan dengan KTP yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim.

Ketua KPUD Muara Enim, Rohani melalui Komisioner KPU Divisi Perencanaan, Informasi dan Data, Fadlin M Amien, mengatakan bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai bupati dan wakil bupati Muara bisa dari jalur partai atau juga bisa dari independen.

"Kalau partai ya istilanya sudah ada kapalnya lah ya, nah kalau belum ada masih bisa menggunakan jalur independen," jelas Fadlin, Rabu 20 Maret 2024.

BACA JUGA:PKB Muara Enim Siapkan Kader Terbaik untuk Pilkada 2024

Caranya adalah dengan mendapatkan dukungan setidaknya 8,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu, yakni total 453.729 pemilih.

"Artinya harus mendapatkan dukungan setidaknya 38.567 orang," bebernya.

Sebanyak 38.567 dukungan tersebut harus didapatkan minimal 50 persen dari jumlah kecamatan di Kabupaten Muara Enim.

"Artinya paling tidak dari 12 kecamatan, kalau tidak memenuhi syarat tersebut meskipun dukungannya 40 ribu sekalipun tidak akan bisa," ulasnya. 

BACA JUGA:Soal Pilkada 2024, Ini Kata Ketua DPC Partai Demokrat Muara Enim

Dukungan tersebut, ditunjukkan dengan KTP yang nantimya akan dimasukkan ke dalam aplikasi KPU.

"Nanti tentu akan diverifikasi ke lapangan, kalau misalnya setelah diverifikasi yang bersangkutan mengaku tidak mendukung maka harus diganti, kalau tidak mencukupi syarat minimal maka tidak bisa maju sebagai calon independen," ulasnya.

Untuk pencalonan melalui jalur independen prosesnya sudah bisa dimulai saat ini, di mana berdasarkan jadwal itu sampai di bulan Juni.

"Untuk informasi lebih jelasnya bisa menanyakan langsung ke KPU Muara Enim, kami akan jelaskan apa saja syarat yang dibutuhkan," tukasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: