6 Hewan yang Diperbolehkan untuk Dibunuh Menurut Syariat Islam, Apa Sajakah Itu?
Ilustrasi 6 Hewan yang Diperbolehkan untuk Dibunuh Menurut Syariat Islam. FOTO : IST--
Ular terkenal dengan karakter yang sangat membahayakan orang-orang yang ada disekitar karena bisa dan racunnya itulah yang sangan mematikan jika kena patuk.
Pada zaman dahulu juga ular digunakan untuk media dalam ilmu sihir serta santet.
Tetapi jika ular tersebut masuk ke dalam rumah Rasulullah SAW menganjurkan jangan langsung dibunuh, melainkan mengusirnya terlebih dahulu dengan cara memukul tubuhnya.
3. Burung gagak
Sesuai ajaran Rasulullah SAW burung gagak yang dianjurkan dibunuh adalah burung gagak yang dianjurkan dibunuh adalah burung gagak dengan warna putih pada bulu dada dan punggungnya bukan burung gagak yang berbulu hitam legam, yang tau alasan mengapa gagak boleh dibunuh hanya allah dan rasulullah yang mengetahuinya.
BACA JUGA:Burung Ruak-Ruak memiliki 7 Manfaat Untuk Tubuh! Selengkapnya Simak Disini
4. Anjing buas
Anjing sering sekali disebut dengan hewan yang paling setia, tetapi hewan ini haram dari air liurnya atau ludah anjing, sehingga umat islam tidak diperbolehkan untuk memeliharanya.
Karena air liurnya memiliki bahteri dan juga dapat menyebabkan rabies.
Tetapi tidak semua anjing disunnahkan untuk dibunuh, tetapi anjing yang berwarna hitam polos yang boleh dibunuh.
BACA JUGA:5 Manfaat Memelihara Burung Lovebird, Sekaligus Dampak Buruknya untuk Kesehatan Bayi
5. Burung rajawali
Burung ini sangat merugikan manusia karena sering memakan hewan ternak seperti ayam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: