Warga Bayung Lincir Muba Kedapatan Mencuri di Gunung Megang Dalam Muara Enim

Warga Bayung Lincir Muba Kedapatan Mencuri di Gunung Megang Dalam Muara Enim

Tersangka Sutarman, warga Muba dibekuk Poliai karena kedapatan mencuri di Gunung Megang Dalam Muara Enim. Foto: polres muara enim--

Barang-barang yang dibawa kabur yaitu  seperti 1 unit mesin diesel merk Kubota, 1  mesin air merk Firman, 1 unit mesin diesel Alkon merk Honda.

Kemudian 2 Sak pupuk merk Yaramila Miler, 2 Sak Pupuk merk Phonska Plus, dan 2 Sak Pupuk merk Mutiara, sehingga menyebabkan kerugian sekitar Rp25 juta. 

Atas kejadian tersebut korban tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang untuk ditindaklanjuti. 

BACA JUGA:Palak Sopir di Jalan Lintas, 2 Warga Lubai Muara Enim Sumsel Dibekuk

BACA JUGA:Bongkar Perumahan PT Bukit Asam, Buruh Harian Ini Dibekuk Tim Lakid Polsek Lawang Kidul

Setelah menerima laporan, lanjut Kapolsek, iapun langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Mar Erwin bersama Team Trabazz untuk melakukan penyelidikan. 

Setelah dilakukan penyelidikan hampir dua bulan, akhirnya diketahui indentitas dan tempat persembunyian pelaku. 

Kemudian Team Trabaz langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di tempat persembunyian di salah satu pondok Desa Wonorejo, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Muba tanpa perlawanan berarti.

Saat ini, sambung Kapolsek, pihaknya telah mengamankan pelaku dan barang bukti yakni 1 unit mesin diesel merk Kubota, 1 unit mesin Pompa Air merk Firman.

BACA JUGA:Patok Tarif Hingga Rp1 Juta, 3 Pelaku Pemalsuan SIM Dibekuk Polisi

BACA JUGA:Curi Pipa Pertamina, 2 Pria Ini Dibekuk Polsek Rambang Lubai

Lalu 1 karung pupuk NPK Mutiara 161616 dengan berat LK 20 kg, 1 buah tengki alat semprot merk Agricare warna Biru, 1 buah tengki alat semprot merk Polar warna Kuning, dan 18 buah karpet semai bibit.

Semua barang bukti itu ada di Polsek Gunung Megang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya, Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan," jelasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: