Bisnis Togel, Petani Ini Diringkus Polisi
Petani ini diringkus Polisi karena kedapatan bisnis Togel. Foto: polres muara enim--
Pelaku beserta barang bukti tersebut saat ini diamankan di Polsek Lembak untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Tindak Pidana Perjudian sesuai dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," jelasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: