Bantah Gelapkan Anggaraan Disdag Provinsi

Bantah Gelapkan Anggaraan Disdag Provinsi

Pj Bupati Muara Enim H Ahmad Rizali (HAR) dengan Tegas Membantah Tuduhan Dirinya Gelapkan Anggaran Disdag Provinsi. Inzert: Ahmad Rizali. Foto: ozi enimekspres--

ENIMEKSPRES.CO.ID - Pj Bupati Muara Enim H Ahmad Rizali (HAR) angkat bicara mengenai aksi yang dilakukan sekelompok masa yang mengatasnamakan diri KPK Nusantara Sumsel di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Kamis, 22 Februari 2024. 

Saat itu, KPK Nusantara menggelar aksi terkait dugaan penggelapan anggaran yang dilakukan olehnya ketika menjabat Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan, 2021-2022.

Pj Bupati Muara Enim H Ahmad Rizali mengatakan hal tersebut terkait pelaporan saudara Dodo Arman. 

Itu pertama sekali ada berita di website salah satu media online tanggal 11 Januari 2024 pukul 19.11 WIB yang menuduh dirinya selama menjadi Kepala Dinas Perdagangan Provinsi tahun 2020 dan 2021 telah menggelapkan anggaran.

BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim H Ahmad Rizali (HAR) Serakan Bantuan Korban Kebakaran

BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim Ajak Warga NU Sukseskan Pemilu 2024, Ini Pesannya

"Saya terima dulu datanya, saya pelajari, ternyata berita tersebut jelas hoax, karena di tahun 2020 saya belum menjadi kepala dinas. Lantas apa yang mau saya korupsikan dan saya gelapkan," ungkapnya disela-sela rapat pleno terbuka KPU di Hotel The Melio Enim, Jumat, 1 Maret 2024.

Dikatakannya, tahun 2021 kata pelapor, dari 10 item hanya ditampilkan 6 item, itu juga tidak. 

Keseluruhannya 10 item ditampilkan dan dilaksanakan, selesai dan itu setelah diperiksa oleh BPK RI.

"Jadi dari 2 item yang dilaporkannya jelas salah, saya secara pribadi, pejabat atau warga negara berhak melakukan tindakan hukum, saya laporkan ke Polda Sumsel tanggal 22 Januari 2024 dan hal itu saat ini sedang bergulir, berproses," kata Rizali.

BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim Kembali Tekankan PPK dan Panwascam Harus Netral, Begini Katanya

BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim Tekankan 3 AS Kepada Panwascam dan PPK

Rizali menilai aksi yang dilakukan oleh masyarakat, itu sah-sah saja. 

Setiap warga negara punya hak, tapi itu duduk permasalahannya. Persoalannya sekarang, kata dia, pemberitaan tersebut sudah dihapus atau error 404, berarti tidak mengakui adanya pemberitaan itu, harus ada yang menyuruh. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: