Kotak Suara Mulai Masuk di PPK Muara Enim
Kotak suara Pemilu 2024 mulai masuk di PPK Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Sejumlah kotak suara dari tempat pemungutan suara (TPS) pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang ada di wilayah Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumsel mulai diterima Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Muara Enim di Kantor Camat Muara Enim, Kamis 15 Februari 2024.
Penyerahan dan penerimaan kotak suara di PPK Muara Enim, disaksikan langsung oleh Plt Camat Muara Enim Husni Thamrin.
Hadir juga Ketua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kecamatan Muara Enim Hadi Sahrul Lozi dan pihak terkait dengan mendapat pengamanan melekat dari TNI dan Polri.
"Hingga siang ini, kotak suara yang masuk yaitu dari PPS Kelurahan Tungkal dan Desa Muara Harapan, sementara untuk lainnya masih dalam proses perjalanan menuju PPK Muara Enim," ujar Hadi.
BACA JUGA:Data Sementara, Suara Prabowo-Gibran Memimpin di Muara Enim Sumsel
Menurut Hadi, bahwa di wilayah Kecamatan Muara Enim ada 6 kelurahan dan 10 desa.
Sampai saat ini memang masih banyak yang belum mengantarkan hasil perhitungan dan kotak suara ke KPPS Muara Enim.
Jika sudah lengkap seluruh Kelurahan/Desa mengumpulkan barulah akan dijadwalkan pembukaan Pleno untuk penghitungan surat suara sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
"Proses pergeseran surat suara dari PPS ke PPK kita tunggu secepatnya, setelah itu kita akan minta petunjuk KPU," ujarnya.
BACA JUGA:Saat Rekap Suara, Ketua KPPS Ini Malah Diserang Linmas, Bukan Malah Melindungi Ternyata Ini Motifnya
Lanjut Hadi, sejauh ini proses pemungutan suara di seluruh TPS disampaikan berjalan lancar meski banyak yang melakukan penghitungan sampai larut malam hingga pagi hari akibat ada yang salah memasukkan surat suara.
Sehingga harus dihitung ulang, lampu padam, hujan, dan lain sebagainya.
Sementara itu, Ketua KPU Muara Enim, Rohani melalui Fadlin M Amien sebagai Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Muara Enim.
Mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: