Selanjutnya Menuju Pilkada Serentak 2024

Selanjutnya Menuju Pilkada Serentak 2024

Selanjutnya, menuju Pilkada Serentak 2024 yaitu pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Foto: ist--

ENIMEKSPRES.CO.ID – Pemungutan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan anggota legeslatif (Pileg) 2024 telah selasai, 14 Februari 2024. 

Selanjutnya, menuju pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 yaitu pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota. 

Pilpres, berdasarkan quick count (hitung cepat) sejumlah lembaga survey telah menempatkan pasangan nomor urut 02 yaitu Prabowo-Gibran sebagai pemenangnya. 

Di urutan kedua pada pasangan nomor urut 01 Anies-Muhaimin dan disusul pasangan nommor urut 03 Ganjar-Mahfud.

BACA JUGA:HD: Pemprov Siap Sukseskan Pilkada Serentak di Sumsel 

Jika merujuk pada hasil quick count yang semua lembaga survey telah mengumpulkan data 100 persen, maka dapat dipastikan Pilpres hanya terjadi satu putaran saja. 

Itu karena ada pasangan calon Pilpres yang berhasil mendulang suara 50+1 dan sebaran suara merata di suluruh Indonesia, yaitu pasangan  nomor urut 02 yaitu Prabowo-Gibran. 

Tidak ada putaran kedua kedua Pilpres ini, maka space pagi penyelenggara untuk melaksanakan Pilkada Serentak 2024 makin leluasa. 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagaimana dilansir dari laman kominfo.go.id mengatakan, seandainya terjadi putaran kedua Pilpres, maka space penyelenggara melaksanakan Pilkada Serentak 2024 tetap ada. 

BACA JUGA:Honor Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024 Naik, Jadi Segini

Karena hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 tetah ditetapkan pada 27 Nopember 2024. 

“Masih ada space waktu antara Februari ke Nopember, termasuk jika terjadi Pilpres putaran kedua,” ujar Mendagri. 

Dengan demikian, maka jelaslah rakyat Indonesia kini, selanjutnya menuju Pilkada serentak 2024.

Pilkada Serentak 2024 secara nasional ini sendiri, rakyat Indonesia akan memilih pemimpin di tingkat daerah yaitu pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: