Tusuk Tetangga, Warga Desa Danau Rata Muara Enim Diamankan Polisi

Tusuk Tetangga, Warga Desa Danau Rata Muara Enim Diamankan Polisi

Pelaku penusukan menyebabkan korban meninggal dunia diamankan Tim Suro Polsek Sungai Rotan. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

BACA JUGA:Polres Muara Enim Tetapkan 16 Tersangka Kasus Tambang Batu Bara Ilegal

Mendapatkan Laporan adanya tindak pidana pembunuhan di Dusun IV Desa Danau Rata.

Kapolsek Sungai Rotan AKP Syamsuharto langsung memerintahkan Tim Suro yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu M Jauhari AR untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan akhirnya pelaku AF berhasil diamankan Tim Suro beserta barang bukti berupa 1 bilah pisau panjang lebih kurang 30 cm.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Rotan, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara," jelasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: