2 Aturan Baru Bagi Calon Jamaah Haji 2024 M/1445 H Soal Pelunasan

2 Aturan Baru Bagi Calon Jamaah Haji 2024 M/1445 H Soal Pelunasan

Ada 2 aturan baru soal syarat pelunasan biaya haji tahun 2024 M/1445 M. Foto: ist--

BACA JUGA:Unik dan Pertama di Indonesia, Daftar Usai Musim Panen Tembakau, Sekampung Berangkat Haji

Embarkasi Palembang ditetapkan Rp53.943.1344, sedangkan embarkasi Jakarta (Bekasi dan Pondok Gede) ditetapkan Rp58.498334 per jamaah. 

Sahnya besaran biaya haji tahun 2024 M/1445 H dan masa pelunasan ini seiring telah keluarnya Keptusan Presiden No 06 tahun 2024. 

Dalam Keppres itu selain dibeberkan besaran biaya haji berdasarkan embarkasi, dijelaskan pula soal masa pelunasan dan syaratnya.

Besaran biaya haji tersebut untuk memenuhi kebutuhan mulai dari biaya penerbangan, akomodasi selama di Mekkah dan Madinah, visa, serta living cost (biaya hidup).  

BACA JUGA:Kisah Haji yang Mengharukan, Jangan Baca Artikel Ini Kamu Bisa Nangis

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbi sebagaimana dilansir dari laman kemenag.go.id, mengatakan, masa pelunasan tahap pertama untuk jamaah haji reguler dimulai 10 Januari sampai dengan 12 Februari 2024.

Untuk itu, Anna menghimbau kepada semua calon jamaah haji yang sudah masuk dalam daftar kuota musim haji tahun 2024 M/1445 H, agar mulai melakukan pelunasan. 

“Pelunasan dilakukan di bank penerima setoran haji, di tanggal yang sudah ditentukan di atas. Waktunya mulai pukul 08.00-15.00 WIB di hari kerja,” jelasnya. 

Syarat pelunasan, katanya, calon jamaah haji melampirkan hasil pemeriksaan kesehatan. 

BACA JUGA:Jemaah Calon Haji Muara Enim Didominasi Usia 50-60 Tahun

Dia mengakui, kalau musim haji tahun-tahun sebelumnya calon jamaah haji boleh langsung melakukan pelunasan, tappi mulai musim haji tahun 2024 M/1445 H ini, setiap calon jamaah haji harus melampirkan hasil pemeriksaan kesehatan sebagai syarat. 

Selain calon jamaah haji yang sudah masuk kuota keberangkatan, calon jamaah haji yang masuk kuota cadangan juga mesti melakukan pelunasan. 

Termasuk pula bagi calon jamaah haji prioritas lanjut usia (lansia), agar melakukan pelunasan. 

Kata Anna, daftar calon jamaah haji tahun 2024 M/1445 H sudah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Kementerian Agama. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: