2 Aturan Baru Bagi Calon Jamaah Haji 2024 M/1445 H Soal Pelunasan

2 Aturan Baru Bagi Calon Jamaah Haji 2024 M/1445 H Soal Pelunasan

Ada 2 aturan baru soal syarat pelunasan biaya haji tahun 2024 M/1445 M. Foto: ist--

BACA JUGA:Ada 6.943 Calon Jemaah Haji Reguler 2023 Tak Melakukan Pelunasan

Bagi masyarakat umum yang ingin mengetahui apakah namanya atau anggota keluarganya sudah masuk kuota keberangkatan haji tahun atau masuk cadangan, dapat dilihat di Pusaka SuperApps milik Kementerian Agama. 

Bahkan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui daftar nama calon jamaah haji, kata Anna, kuota itu sudah ada di seluruh Kantor Kementerian Agama Wilayah di seluruh provinsi di Indonesia.

Sementara, selain embarkasi Palembdang dan Jakarta, dalam Keppres itu juga juga ditetapkan biaya haji dari embarkasi lain. 

Embarkasi Medan Rp51.145.139, embarkasi Aceh Rp49.995.870, embarkasi Batam Rp53.833.934, embarkasi Padang Rp51.739.357, embarkasi Surabaya Rp60.526.334, embarkasi Solo Rp58.562.008.

BACA JUGA:2 Kunci Sukses Layanan Haji Ramah Lansia

Kemudian, embarkasi Balikpapan Rp56.510.444, embarkasi Banjarmasin Rp56.471.105, embarkasi Lombok Rp58.630.888, embarkasi Makasar Rp60.249.355, dan embarkasi Kartajati Rp58.498.334.       

Diketahui, pada msuim haji 2024 M/1445 H, Indonesia akan memberangkatkan sebanyak 241.000 jamaah. 

Rinciannya, 221.000 kuota normal, sedangkan 20.000 jamaah lagi hasil penambahan. 

Penambahan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah Indonesia dengan Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: