Pemkab Muara Enim Akan Santuni Korban Kebakaran

Pemkab Muara Enim Akan Santuni Korban Kebakaran

Rapat pembahasan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa uang kepada korban musibah kebakaran pada masyarakat Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2024 di ruang rapat Serasan Sekundang Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Keseriusan Pemkab Muara Enim untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat patut diacungi jempol.

Setelah mengeluarkan program sekolah dan berobat gratis serta santunan kematian, kini Pemkab Muara Enim sedang menggodok draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa uang kepada setiap korban yang tertimpa musibah kebakaran.

"Saat ini, draft Raperda ini, sedang kita godok bersama pihak terkait. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa disahkan menjadi Perda dan dianggarkan pada APBD Tahun 2024," jelas Asisten Pemerintahan dan Kesra, H. Emran Thabrani didampingi Kapala Dinas Sosial, Bhakti.

Hal itu disampaikannya usai memimpin rapat Pembahasan Pemberian Bantuan Langsung Tunai Berupa Uang Kepada Korban Musibah Kebakaran pada Masyarakat Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2024 di ruang rapat Serasan Sekundang Muara Enim, Selasa 7 November 2023.

BACA JUGA:Muara Enim Terpilih Nominasi Kadin Impac Award (KIA)

Menurut Emran, bahwa pembahasan draft Raperda tentang Pemberian Bantuan Langsung Tunai untuk masyarakat yang terkena musibah kebakaran ini adalah salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pemkab Muara Enim.

Sebelumnya, Pemkab Muara Enim telah meluncurkan sekolah gratis dan pemberian seragam sekolah gratis di bawah naungan Dinas Pendidikan Muara Enim.

Kemudian berobat mudah dan gratis dengan melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, di mana Pemkab Muara Enim sudah membayarkan klaim BPJS Kesehatan bagi masyarakat Muara Enim dibuktikan dengan KK atau KTP.

Kata Emran, Pemkab Muara Enim dalam beberapa tahun terakhir, juga telah mengansuransikan seluruh masyarakat Muara Enim dengan santunan kematian.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Diperpanjang, Ini Penjelasan BKPSDM Muara Enim

Sehingga warga Muara Enim yang meninggal cukup dengan keterangan kematian dari pemerintah setempat, KK, dan KTP akan bisa mendapat santunan kematian sebesar Rp2,5 juta per jiwa.

Terakhir yang sedang digodok adalah pembuatan draft Raperda tentang Pemberian Bantuan Langsung Tunai untuk masyarakat yang terkena musibah kebakaran, dan jika selesai dan disetujui maka setiap masyarakat yang terkena musibah kebakaran akan mendapatkan bantuan langsung uang tunai.

"Kita lagi godok termasuk teknis dan mekanismenya, kriteria, besaran santunan dan sebagainya," tukas Emran. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: